Edy Aktivis , Bisakah peristiwa ini membuat Para Hakim Indonesia mengambil hikmahnya.

Mantan Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono, akan segera di sidang kasus Gratifikasi

Reporter : Redaksi
Foto Ilustrasi : Mantan Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono

JAKARTA ( Aktualita ) - Sidang pembacaan surat dakwaan kasus dugaan suap dan atau penerimaan gratifikasi dengan terdakwa Rudi Suparmono selaku mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya akan digelar pada Senin, 19 Mei 2025.

Sidang perkara nomor: 51/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst tersebut berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Baca juga: Kantongi Surat Kejagung, PT Unicomindo Perdana Desak Pemkot Surabaya Bayar Rp 104 Miliar

"Tanggal sidang Senin, 19 Mei 2025, jam 10.00 WIB sampai dengan selesai, agenda sidang pertama," demikian tertulis dalam laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat.

Majelis hakim yang akan mengadili perkara Rudi diketuai oleh Iwan Irawan dengan hakim anggota Sri Hartati dan Andi Saputra.

Rudi Suparmono adalah Ketua PN Surabaya ketika perkara Ronald Tannur mulai terdaftar pada Maret 2024. Dia diduga menjadi penghubung pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat, dalam menunjuk majelis hakim yang akan menangani perkara kliennya.

Adapun Lisa mengenal Rudi melalui mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) yakni Zarof Ricar. Lisa menghubungi Zarof untuk dipertemukan dengan Rudi selaku Ketua PN Surabaya pada Maret 2024 lalu.

Baca juga: Tiga Kurator Diamankan dalam Dugaan Pesta Ganja di Hotel Bintang Lima Surabaya

Atas permintaan Lisa, Rudi menunjuk majelis hakim yang menangani perkara Ronald Tannur adalah Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo. Pertemuan lanjutan antara Lisa dan Rudi pun digelar. Lisa meminta agar Erintuah Damanik ditetapkan sebagai ketua majelis hakim.

 

Rudi lalu bertemu dengan Erintuah dan membicarakan perihal itu.

Baca juga: Hermanto Oriep Ajukan Penahanan Kota, Korban Nilai Upaya Hindari Proses Hukum

Menurut Kejaksaan Agung, Rudi mendapat uang Sin$63 ribu atau setara Rp770 juta. Kejaksaan juga sudah menggeledah rumah kediaman Rudi dan menemukan uang Rp. 21 miliar.

"Diduga mendapatkan bagian 20.000 dolar Singapura melalui tersangka ED (Erintuah Damanik) dan yang langsung diberikan oleh Lisa sebesar 43.000 dolar Singapura," kata Direktur Penyidikan JAMPIDSUS Abdul Qohar dalam konferensi pers di Kantornya, Jakarta, Selasa (14/1).

Rudi didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 juncto Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) dan Pasal 12 B juncto Pasal 18 UU Tipikor. Bur

Editor : Redaksi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru