SURABAYA (Aktualita)- Terdakwa Lukman Yusuf duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jumat (22/11/2024), atas dugaan terlibat dalam sindikat ekspedisi fiktif yang merugikan seorang bos kopi Surabaya berinisial C. hingga Rp688,5 juta.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Herlambang Adhi Nugroho, Lukman disebut menerima Rp2 juta dari hasil penjualan biji kopi hasil kejahatan. Kasus ini dikendalikan dari dalam Lapas Narkotika oleh jaringan yang melibatkan Iqbal alias Le Le (DPO), Ambar alias Jaka (DPO), dan Ilham Akbar Pratama Ramadhan yang masih mendekam di Lapas Pamekasan.
Baca juga: Polri Ungkap Kasus Business Email Compromise, Kerugian Korban Capai USD 350 Ribu
Perkara bermula saat C., Direktur PT BNS, hendak mengirim 30,4 ton biji kopi ke PT Santos Jaya Abadi di Sidoarjo pada 1 Agustus 2024. Karena ekspedisi langganannya tidak beroperasi, perusahaan menggunakan jasa bernama Oase Transvelia yang ditemukan lewat Facebook.
Baca juga: 12 Orang Jadi Korban Penipuan Lowongan Kerja di Hongkong, Pelaku Diduga Gunakan Identitas Palsu
C. sempat membayar ongkos angkut Rp2,3 juta dengan uang muka Rp1,15 juta ke rekening atas nama Iqbal Supriyatna. Namun, 100 karung atau sekitar 8,1 ton biji kopi senilai Rp688,5 juta dialihkan ke Osowilangun dan dijual ke sejumlah pembeli di Pasuruan, Sidoarjo, dan Surabaya.
“Persidangan masih tahap pembuktian dengan menghadirkan saksi-saksi,” kata JPU Herlambang.
Baca juga: Oknum Staf PMD Tersangka Kasus Penipuan PPPK di Gresik
Atas perbuatannya, Lukman didakwa melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP tentang penadahan.ano
Editor : Redaksi