Lukman Yusuf Didakwa dalam Kasus Penadahan Kopi Rp688 Juta

Reporter : Redaksi

SURABAYA (Aktualita)- Terdakwa Lukman Yusuf duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jumat (22/11/2024), atas dugaan terlibat dalam sindikat ekspedisi fiktif yang merugikan seorang bos kopi Surabaya berinisial C. hingga Rp688,5 juta.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Herlambang Adhi Nugroho, Lukman disebut menerima Rp2 juta dari hasil penjualan biji kopi hasil kejahatan. Kasus ini dikendalikan dari dalam Lapas Narkotika oleh jaringan yang melibatkan Iqbal alias Le Le (DPO), Ambar alias Jaka (DPO), dan Ilham Akbar Pratama Ramadhan yang masih mendekam di Lapas Pamekasan.

Baca juga: Oknum Staf PMD Tersangka Kasus Penipuan PPPK di Gresik

Perkara bermula saat C., Direktur PT BNS, hendak mengirim 30,4 ton biji kopi ke PT Santos Jaya Abadi di Sidoarjo pada 1 Agustus 2024. Karena ekspedisi langganannya tidak beroperasi, perusahaan menggunakan jasa bernama Oase Transvelia yang ditemukan lewat Facebook.

Baca juga: Polisi Tangkap Warga Cerme, Kasus Penipuan Rekrutmen ASN Modus Jual Beli SK Palsu

C. sempat membayar ongkos angkut Rp2,3 juta dengan uang muka Rp1,15 juta ke rekening atas nama Iqbal Supriyatna. Namun, 100 karung atau sekitar 8,1 ton biji kopi senilai Rp688,5 juta dialihkan ke Osowilangun dan dijual ke sejumlah pembeli di Pasuruan, Sidoarjo, dan Surabaya.

“Persidangan masih tahap pembuktian dengan menghadirkan saksi-saksi,” kata JPU Herlambang.

Baca juga: Hakim Tegur Terdakwa Penipuan, Tawarkan Investasi Tambang Nikel Tanpa Cek Lokasi

Atas perbuatannya, Lukman didakwa melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP tentang penadahan.ano

Editor : Redaksi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru