Terdakwa Perkara Sianida Sugiarto dan Steven Sinugroho Bantah Tak Kooperatif Selama Persidangan

aktualita.id

SURABAYA (Aktualita)- Dua Terdakwa kasus impor sianida yakni Steven Sinugroho dan Sugiarto Sinugoroho, membantah tak kooperatif selama menjalani persidangan di PN Surabaya.

Hal itu disampaikan kuasa hukumnya yakni Rohmad Amrulloh melalui siaran persnya.

Baca juga: Kasasi Ditolak, Kuasa Hukum Minta Putusan Perkara Perlawanan Segera Dilaksanakan

Menurut dia, persidangan kasus sianida di PN Surabaya terus berjalan sesuai dengan prosedural hingga saat ini. Dia juga membantah bahwa persidangan digelar dengan menghindari wartawan.

"Kasus ini menarik perhatian publik, jadi tidak mungkin tidak dipantau awak media. Tetapi informasi yang di sebarkan terkadang tidak diungkapkan sesuai fakta persidangan yang ada, seperti terdapat informasi para terdakwa mangkir dari persidangan, termasuk ada yang menebarkan isu sidang tak pernah digelar sehingga terkesan sidang tidak pernah dilakukan , dan informasi hoax lainnya yang selama masa persidangan terus dihembuskan," ujar Amrulloh, Kamis (16/10/2025).

Baca juga: Terdakwa Kasus Dugaan Penipuan Investasi Rp5 Miliar Ajukan Eksepsi, Nilai Dakwaan Jaksa Cacat Formil

Informasi yang dianggap tidak sesuai fakta diantaranya adalah mangkirnya Terdakwa Sugiarto Sinugroho dalam persidangan pada Rabu 08 Oktober 2025 lalu.

" Kami tegaskan bahwa pada waktu itu pada tanggal itu persidangan dilakukan pada waktu yang berbeda antara Steven Sinugroho dan Sugiarto Sinugroho karena saksi ahli yang hendak dihadirkan JPU juga berbeda waktunya,” ungkap penasihat hukum.

Baca juga: Dissenting Opinion Hakim: Cerminan Independensi Hakim dalam Proses Peradilan Oleh: Dr. Teguh S. Utomo, S.Psi., S.H., M.H

" Kami berharap agar awak media yang memberitakan berpedoman pada kode etik jurnalistik yaitu melakukan cek dan ricek sebelum memberitakan. Karena akibat berita yang disajikan ini tentu sangat merugian klien kami. Jadi mohon pada pewarta untuk hati-hati dalam mengungkap fakta, karena bisa berdampak pada masalah hukum baru," tutupnya. (ano)

Editor : Redaksi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru