Sengketa Penarikan Paksa Mobil Lexus Berujung Laporan Pidana dan Perdata

aktualita.id
Pemilik mobil Lexus Andy Pratomo dan kuasa hukumnya Ronald Talaway

SURABAYA (Aktualita)- Kasus dugaan penarikan paksa mobil mewah Lexus RX350 senilai Rp1,3 miliar oleh sejumlah debt collector yang mengaku dari perusahaan pembiayaan BFI Finance, akhirnya berujung laporan pidana dan perdata. Selain melaporkan ke Polrestabes Surabaya, pemilik kendaraan, Andy Pratomo, juga bersiap melakukan gugatan perdata atas kerugian yang ditimbulkan.

Kuasa hukum Andy, Ronald Talaway, mengatakan laporan pidana telah diajukan ke Polrestabes Surabaya, namun hingga kini, pihaknya mengaku belum menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) resmi.

Baca juga: Kurang dari 24 jam Polsek Kenjeran Ungkap Curanmor di Tambak Wedi

“Kasus ini sudah kami laporkan ke Polrestabes. Pihak terkait juga disebut sudah dipanggil, tetapi belum hadir. Yang datang justru perwakilan pusat mereka dari Tangerang,” kata Ronald, Kamis, 30 April 2026.

Menurut dia, laporan itu berkaitan dengan dugaan percobaan perampasan kendaraan, pemerasan, dan pencemaran nama baik.

Perkara ini bermula pada 4 November 2025. Saat itu, adik Andy sedang mengendarai Lexus RX350 milik keluarga dan berada di sebuah restoran di kawasan Jalan Mayjen Sungkono, Surabaya.

Ronald menyebut sekelompok orang yang mengaku sebagai debt collector mendatangi mobil tersebut dan menyatakan kendaraan memiliki tunggakan cicilan, padahal kendaraan yang dimaksud dibeli secara tunai. 

“Mobil diikuti sampai rumah dan sempat terjadi keributan. Situasi akhirnya dimediasi oleh pihak Polsek Mulyorejo,” ujarnya.

Baca juga: Kapolda Jatim Lantik 971 Bintara Remaja Lulusan SPN Polda Jatim

Pihak pelapor juga mempersoalkan dasar penarikan kendaraan. Menurut Ronald, debt collector membawa surat penarikan, namun terdapat sejumlah kejanggalan dalam dokumen tersebut.

Salah satunya, tipe kendaraan yang tertulis disebut Lexus RX250. Padahal, menurut dia, tipe tersebut tidak dikenal dalam lini produk Lexus.

“Yang tertulis RX250, sedangkan kendaraan klien kami RX350. Ini yang kami pertanyakan,” kata Ronald.

Baca juga: Perkuat Ketahanan Pangan Nasional, Presiden Panen Jagung di Tuban

Selain itu, muncul dokumen pembiayaan dan perjanjian fidusia atas nama seseorang bernama Adhi Yosea yang diklaim tidak dikenal oleh Andy.

Andy menegaskan kendaraan tersebut dibeli secara tunai pada September 2025 dengan nilai sekitar Rp1,3 miliar dan tidak pernah dijaminkan kepada pihak mana pun.

Selain menempuh jalur pidana, Ronald mengatakan kliennya juga sedang menyiapkan gugatan perdata terhadap BFI Finance atas dugaan perbuatan melawan hukum serta kerugian materiil dan immateriil akibat insiden tersebut. (ano)

Editor : Redaksi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru