Korupsi KUR BNI Jember Rp41,4 Miliar, Warga Dibayar Rp200 Ribu untuk Pinjam KTP

aktualita.id

SURABAYA (AKTUALITA)- Skema Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang semestinya menjadi instrumen negara untuk mendorong usaha kecil dan membantu petani justru diduga berubah menjadi alat menutup kredit bermasalah di PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Jember.

Kejaksaan Tinggi Jawa Timur kembali menetapkan seorang tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi penyaluran KUR Mikro periode 2021 hingga 2023. Tersangka berinisial HN, Direktur PT Nusantara Indo Raya Agri Makmur (NIRAM) sekaligus Collection Agent (CA), diduga terlibat dalam praktik penggunaan identitas masyarakat untuk mengajukan kredit fiktif.

Baca juga: Kortas Tipidkor Polri Geledah Rumah Kontraktor, Dugaan Korupsi Pembangunan Pabrik Gula Assembagoes

Asisten Intelijen Kejati Jawa Timur, Pri Wijeksono, mengatakan penetapan tersangka dilakukan penyidik tindak pidana khusus pada Kamis, 9 Juli 2026.

Menurut penyidik, BNI Cabang Jember selama periode 2021 hingga Mei 2023 menyalurkan KUR Mikro melalui pola channeling dengan melibatkan 19 Collection Agent yang bertugas merekomendasikan calon debitur, mengumpulkan dokumen, hingga membantu pelunasan kredit petani.

Namun, pola tersebut diduga membuka ruang penyimpangan secara sistematis.

"Penerima KUR yang diajukan melalui sejumlah Collection Agent ternyata bukan petani maupun pelaku usaha produktif sebagaimana ketentuan program KUR," kata Pri.

Penyidik menduga HN mengetahui bahwa puluhan nama yang diajukan sebagai penerima KUR tidak memenuhi syarat sebagai debitur. Bahkan, untuk memenuhi target penyaluran, HN disebut memerintahkan karyawannya mencari warga yang bersedia meminjamkan identitas berupa KTP, Kartu Keluarga, hingga akta nikah dengan imbalan antara Rp200 ribu hingga Rp250 ribu.

Masyarakat dijanjikan akan memperoleh bantuan sosial, padahal dokumen tersebut digunakan untuk pengajuan kredit perbankan.

Praktik pinjam identitas itu, menurut penyidik, bukan dilakukan secara diam-diam. Kejati menduga mekanisme tersebut diketahui oleh mantan Pemimpin Cabang BNI Jember berinisial MFH, yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka.

Penyidik menilai pencairan KUR baru dilakukan untuk menutup kredit bermasalah tahun sebelumnya sekaligus menjaga rasio kredit bermasalah atau Non Performing Loan (NPL) agar tetap terlihat sehat.

Baca juga: Kejari Surabaya Tahan Pegawai BRI Kaliasin Korupsi Rp2,9 Miliar

Jika dugaan itu terbukti di persidangan, kasus ini tidak hanya menyangkut penyimpangan penyaluran kredit, melainkan juga menunjukkan adanya praktik "gali lubang tutup lubang" menggunakan dana program pemerintah yang seharusnya diperuntukkan bagi pelaku usaha kecil dan petani.

Kejati juga mengungkap adanya dugaan penerimaan uang oleh MFH dari sejumlah Collection Agent dengan total mencapai Rp105 juta terkait proses penyaluran kredit tersebut.

Di sisi lain, fungsi pengawasan internal bank juga dipertanyakan. Penyidik menyebut proses verifikasi dokumen oleh Account Officer (AO) dan penyelia tidak dilakukan secara benar karena adanya tekanan untuk mempercepat pencairan kredit meskipun data debitur tidak valid.

Setelah kredit cair, buku tabungan dan kartu ATM para debitur diduga justru dikuasai oleh Collection Agent.

Dana KUR yang semestinya diterima debitur kemudian digunakan untuk menutup tunggakan kredit macet tahun sebelumnya maupun kepentingan pribadi pihak tertentu.

Baca juga: Hadiri Sidang Tipikor, Khofifah Minta Maaf dan Tegaskan Kooperatif

"Ini menunjukkan bahwa identitas masyarakat hanya dijadikan alat administratif untuk mencairkan dana kredit," ujar sumber penyidik.

Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Timur, kerugian negara yang ditimbulkan oleh perbuatan HN bersama dua tersangka Collection Agent lainnya mencapai Rp16,62 miliar.

Sementara total kerugian negara dalam keseluruhan perkara dugaan korupsi penyaluran KUR Mikro BNI Cabang Jember melalui Collection Agent selama 2021-2023 mencapai Rp41,48 miliar.

Atas perbuatannya, HN dijerat dengan ketentuan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Penyidik Kejati Jawa Timur menahan HN selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Cabang Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, terhitung sejak 9 Juli hingga 28 Juli 2026. (ys)

Editor : Redaksi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru