SIDOARJO (Aktualita)- Sidang perkara korupsi dugaan penggunaan dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) APBD Jawa Timur kembali berlanjut di PN Tipikor Surabaya, Kamis (12/2/2026).
Sidang yang mendudukkan empat terdakwa, yakni Hasanuddin, anggota DPRD Jawa Timur terpilih periode 2024–2029 dari daerah pemilihan Gresik–Lamongan yang kini berstatus proses pergantian antarwaktu (PAW); Jodi Pradana Putra, pihak swasta asal Blitar; Sukar, mantan kepala desa di Kabupaten Tulungagung; serta Wawan Kristiawan, pihak swasta asal Tulungagung, mengagendakan pemeriksaan saksi tambahan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.
Baca Juga: Kortas Tipidkor Polri Geledah Rumah Kontraktor, Dugaan Korupsi Pembangunan Pabrik Gula Assembagoes
Dalam sidang yang digelar di ruang Cakra PN Tipikor Surabaya tersebut, dihadirkan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa.
Di awal persidangan, Khofifah menyampaikan permintaan maaf karena baru dapat hadir memenuhi panggilan Jaksa.
“Pertama-tama saya menyampaikan permohonan maaf karena minggu lalu tidak dapat memenuhi panggilan Jaksa dan Yang Mulia Majelis Hakim, karena terdapat beberapa agenda yang bersamaan, di antaranya harus menghadiri rapat paripurna bersama DPRD Jatim,” ujar Khofifah.
Baca Juga: Kejari Surabaya Tahan Pegawai BRI Kaliasin Korupsi Rp2,9 Miliar
Di hadapan majelis hakim yang diketuai Ferdinand Marcus L., S.H., M.H., Khofifah juga menyampaikan terima kasih karena diberikan kesempatan untuk menjelaskan terkait aliran dana hibah Pokir yang kemudian bermasalah hingga masuk ke ranah hukum.
Pada awal persidangan, Khofifah menjelaskan mengenai tanggung jawab Gubernur dalam pengelolaan keuangan daerah, termasuk pengelolaan dana hibah.
Menurut Khofifah, perencanaan dan penganggaran APBD merupakan proses bersama antara eksekutif (Gubernur beserta jajaran) dan legislatif (DPRD).
Baca Juga: Pemprov Jatim Pastikan Pengawasan Berlapis untuk Penyaluran Hibah
Seluruh keputusan, termasuk persetujuan APBD dan alokasi dana hibah, memerlukan persetujuan kedua belah pihak.
Perlu diketahui, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menepati komitmennya untuk kooperatif memenuhi panggilan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam persidangan dugaan korupsi dana hibah Pokir DPRD Jatim tahun 2019.
Khofifah tiba di PN Tipikor sekitar pukul 13.00 WIB. (ano)
Editor : Redaksi