BALI – Warga negara asing asal Jerman, Pascal Eggerstedt, menyampaikan apresiasi kepada Direktur TSR Law Firm, Dr. Teguh Suharto Utomo, S.Psi., S.H., M.H., M.M., beserta timnya setelah berhasil menyelesaikan pengurusan sertifikat tanah di Bali yang sebelumnya mengalami hambatan.
Baca Juga: Sasar Wisatawan Long Stay, Good Day Homestay Legian Resmi Beroperasi di Tengah Pelemahan Rupiah
Apresiasi tersebut disampaikan melalui surat penghargaan atau Letter of Appreciation yang ditujukan kepada Teguh dan tim TSR Law Firm. Dalam surat itu, Pascal bersama istrinya, Elviera Mauren Situmorang, menyebut pendampingan hukum yang diberikan telah membantu mereka memperoleh Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah yang mereka urus di Bali.
Menurut Pascal, sebelum menunjuk TSR Law Firm, mereka sempat menggunakan jasa seorang advokat di Bali berinisial TSMR untuk menangani perkara tersebut. Pasangan itu mengaku telah menyerahkan dana sekitar Rp230 juta, namun proses pengurusan sertifikat tidak kunjung selesai sesuai yang dijanjikan.
Merasa persoalan tersebut tidak menemukan titik terang, Pascal dan Elviera kemudian meminta pendampingan hukum dari TSR Law Firm.
"Melalui pendampingan yang profesional, transparan, dan konsisten, proses penyelesaian akhirnya dapat dilakukan hingga sertifikat tanah berhasil diterbitkan dan diterima secara sah," tulis Pascal dalam surat penghargaan tersebut, Kamis (9/7/2026).
Dalam surat itu, Pascal juga menilai pelayanan yang diberikan TSR Law Firm mencerminkan integritas dan profesionalisme dalam menjalankan profesi advokat.
Baca Juga: Depresi karena Pandemi, Bule Bunuh Diri
"Kami sangat berterima kasih kepada Dr. Teguh Suharto Utomo dan seluruh tim TSR Law Firm atas dedikasi, profesionalisme, dan komitmen yang luar biasa dalam menyelesaikan perkara kami. Keberhasilan ini tidak mungkin tercapai tanpa kerja keras dan integritas beliau," ujar Pascal.
Selain menyampaikan apresiasi, Pascal dan Elviera juga meminta TSR Law Firm memberikan pendampingan hukum lanjutan terkait upaya memperoleh pertanggungjawaban atas dana sekitar Rp230 juta yang menurut mereka sebelumnya telah diserahkan kepada advokat tersebut.
Pascal mengatakan pengalaman yang dialaminya bersama TSR Law Firm akan disampaikan kepada rekan-rekannya di luar negeri, termasuk di Jerman dan Dubai, tempat ia bekerja saat ini.
Direktur TSR Law Firm, Dr. Teguh Suharto Utomo, mengatakan kepercayaan merupakan modal utama dalam profesi advokat, sehingga setiap penanganan perkara harus dilakukan secara profesional dan sesuai ketentuan hukum.
"Ketika seorang klien, terlebih warga negara asing, mempercayakan perlindungan haknya kepada kita, maka kewajiban kita adalah bekerja secara profesional, jujur, transparan, dan sesuai hukum. Nama baik profesi advokat Indonesia harus dijaga bersama," kata Teguh.
Menurut dia, pelayanan hukum yang profesional tidak hanya memberikan kepastian hukum kepada masyarakat, tetapi juga dapat meningkatkan kepercayaan warga negara asing terhadap sistem hukum dan profesi advokat di Indonesia.spt
Editor : Redaksi