MAKASSAR — Konten kreator berinisial AH dilaporkan ke Polrestabes Makassar terkait dugaan penyebaran informasi yang dinilai merugikan nama baik pelapor melalui media sosial.
Laporan tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/1924/VIII/2026/SPKT/Polrestabes Makassar/Polda Sulawesi Selatan tertanggal 5 Agustus 2026. Laporan diajukan oleh Dr. Teguh Suharto Utomo, S.H., S.Psi., M.H., M.M.
Baca juga: IPW Acungkan Jempol untuk Polresta Serang Kota Dalam Kasus Nikita Mirzani
Berdasarkan keterangan pelapor, laporan itu berkaitan dengan sejumlah unggahan video dan narasi AH di media sosial yang dinilai mengandung pernyataan yang merugikan kehormatan serta membentuk persepsi negatif terhadap dirinya.
Pelapor menduga sejumlah materi yang diunggah tersebut memuat informasi yang tidak sesuai dengan fakta dan berpotensi memenuhi unsur tindak pidana berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Namun, dugaan tersebut masih menjadi bagian dari laporan dan harus dibuktikan melalui proses penyelidikan dan penyidikan oleh kepolisian.
Teguh mengatakan pelaporan dilakukan agar dugaan penyebaran konten yang merugikan tersebut dapat diuji melalui mekanisme hukum. Menurut dia, kebebasan berekspresi di ruang digital tetap harus disertai tanggung jawab.
“Ruang digital bukan ruang tanpa hukum. Setiap konten harus dapat dipertanggungjawabkan apabila memuat tuduhan atau informasi yang merugikan orang lain,” kata Teguh.
Dia juga menekankan bahwa status seseorang sebagai konten kreator, influencer, maupun pengguna media sosial tidak serta-merta memberikan kekebalan terhadap hukum. Namun, penentuan ada atau tidaknya tindak pidana tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan fakta dan alat bukti.
Baca juga: Diam-Diam dr.Richard Lee Ditahan lagi
Pelapor berharap Polrestabes Makassar menangani laporan tersebut secara objektif dan profesional. Seluruh materi yang dipersoalkan, kata Teguh, perlu diperiksa untuk menentukan apakah terdapat unsur pidana sebagaimana yang dilaporkan.
Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE, ketentuan mengenai penggunaan sistem elektronik dan penyebaran konten memiliki konsekuensi hukum tertentu. Penerapannya tetap harus disesuaikan dengan unsur pasal dan fakta yang ditemukan dalam proses hukum.
Teguh menyatakan pelaporan tersebut bukan dimaksudkan untuk membatasi kritik atau kebebasan berpendapat. Menurut dia, kritik tetap dapat disampaikan sepanjang dilakukan secara bertanggung jawab dan tidak melanggar hak hukum orang lain.
“Yang kami harapkan adalah proses hukum berjalan berdasarkan fakta dan alat bukti. Jika memang terdapat unsur pelanggaran hukum, silakan diproses sesuai ketentuan. Jika tidak terpenuhi, tentu harus dihormati hasil pemeriksaannya,” ujarnya.
Baca juga: Diduga Langgar UU ITE, Advokat Alvin Lim Dilaporkan Panda Nababan ke Polisi
Kini, tindak lanjut laporan tersebut berada pada kewenangan Polrestabes Makassar. Penyidik diharapkan memeriksa pihak-pihak terkait, materi unggahan, serta alat bukti elektronik untuk menentukan ada atau tidaknya dugaan tindak pidana.
Proses tersebut juga menjadi penting untuk memastikan bahwa persoalan antara kebebasan berekspresi dan perlindungan terhadap kehormatan seseorang dapat ditempatkan sesuai koridor hukum.
Hingga proses pemeriksaan berlangsung, pihak yang dilaporkan tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan pembelaan. Status dugaan tindak pidana tersebut juga belum dapat dianggap terbukti sebelum terdapat keputusan hukum yang berkekuatan tetap.spt
Editor : Redaksi