Kuasa Hukum Korban Buka Hotline

Gunakan Modus OJK Fiktif, PT Minna Padi Diduga Tipu Uang Reksadana Nasabah

avatar aktualita.id
Ni Made Aksarawati SE bersama Kuasa Hukumnya Cliff Fabian Maliangkay SH., MH., ketika mendatangi Kantor PT Minna Padi Aset Manajemen.
Ni Made Aksarawati SE bersama Kuasa Hukumnya Cliff Fabian Maliangkay SH., MH., ketika mendatangi Kantor PT Minna Padi Aset Manajemen.

JAKARTA (Aktualita)- PT Minna Padi Aset Manajemen (MPAM) diusut Bareskrim Polri dalam kasus dugaan penipuan reksadana, praktik kotor itu diduga masih berjalan.

Modus lama diulang, dengan diduga mencatut nama OJK untuk likuidasi paksa, lalu melarikan uang nasabah ke perusahaan afiliasinya sendiri.

Baca Juga: Polri Ungkap Kasus Business Email Compromise, Kerugian Korban Capai USD 350 Ribu

Kali ini korbannya warga Denpasar, dengan dana yang hingga kini tertahan Rp515.901.639.

Korban adalah Ni Made Aksarawati, S.E. Melalui kuasa hukumnya Cliff Fabian Maliangkay, S.H., M.H., terungkap skema bermula pada 18 September 2019. Saat itu Ni Made dibujuk membeli produk Reksadana Minna Padi Amanah Saham Syariah. Total dana yang disetor mencapai Rp735 juta. Di awal, bunga dan pokok dibayar lancar untuk mengelabui.

Drama likuidasi dadakan dimulai 3 Februari 2020. PT MPAM secara sepihak mengirim surat pembubaran 6 produk reksadana sekaligus, yakni:
1. Minna Padi Keraton II 
2. Minna Padi Properti Plus 
3. Minna Padi Pasopati Saham 
4. Minna Padi Pringgodani Saham 
5. Minna Padi Amanah Saham Syariah 
6. Minna Padi Hastinapura Saham 

Dalihnya perintah OJK lewat surat Nomor S-1421/PM.21/2019 tertanggal 21 November 2019. Sejak surat itu diklaim ada, pembayaran bunga distop total.

"Surat OJK itu tidak pernah ditunjukkan sampai detik ini, bahkan saat saya minta resmi sebagai kuasa hukum. Tiba-tiba nasabah baru tahu uangnya sudah dipakai trading saham tanpa izin, lalu dilempar ke PT Dirga Sukses Sejahtera dalam bentuk obligasi. Likuidasi ini kami duga hanya akal-akalan untuk lepas tanggung jawab," tegas Cliff.

Skema cuci tangan itu rapi. Dengan alasan likuidasi perintah OJK, seluruh dana nasabah dipaksa dikonversi menjadi obligasi PT DSS. PT DSS menjanjikan pengembalian modal bertahap 10% di tahun ke-4, 20% di tahun ke-5, 70% di tahun ke-6, plus bunga tiap tiga bulan sejak 1 Mei 2021.

Baca Juga: 12 Orang Jadi Korban Penipuan Lowongan Kerja di Hongkong, Pelaku Diduga Gunakan Identitas Palsu

Janji itu macet. Sejak November 2025, bunga tak lagi dibayar. Sisa uang Ni Made yang terkunci di PT DSS: Rp515.901.639.

Kejanggalan makin telanjang saat ditelusuri. PT MPAM dan PT DSS ternyata berkantor di alamat yang sama. PT DSS sendiri baru berdiri 16 Maret 2020 — empat bulan setelah surat likuidasi OJK yang diklaim MPAM. Direktur PT DSS pun terungkap sama dengan pemilik saham PT MPAM, yaitu Edy Suwarno.

"Klien kami sudah tanya berkali-kali, hanya dioper-oper. Ini bukan sekadar gagal bayar, ini diduga pengalihan terstruktur ke perusahaan satu grup," ujar Cliff, advokat yang juga berprofesi sebagai kurator.

Cliff meyakini Ni Made bukan satu-satunya korban. Pola yang sama diduga menjerat banyak nasabah lain.

Baca Juga: Oknum Staf PMD Tersangka Kasus Penipuan PPPK di Gresik

"Kami buka posko pengaduan bagi korban Minna Padi yang dialihkan ke PT Dirga Sukses Sejahtera dan dananya tidak kembali. Silakan hubungi Kantor Hukum Cliff Maliangkay & Partners via email [email protected] atau Instagram @cliff_advokat_kurator," katanya.

Sementara itu, Dirtipideksus Bareskrim Polri memastikan penyidikan kasus pasar modal PT MPAM terus berjalan. Tiga tersangka sudah ditetapkan: DJ selaku Dirut PT MPAM, ESO selaku pemegang saham PT MPAM, dan EL selaku istri ESO.

"Jadi ada tiga tersangka yang telah ditetapkan dalam penyidikan perkara a quo," tegas Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak.red

Berita Terbaru