SURABAYA – Persoalan tunggakan iuran dan denda BPJS Ketenagakerjaan PT Pasar Surya (Perseroda) kembali menjadi sorotan setelah seluruh jadwal pembayaran yang dituangkan dalam surat pernyataan perusahaan berakhir pada 31 Agustus 2026.
Berdasarkan dokumen yang diperoleh Aktualita.id, Direktur Utama PT Pasar Surya (Perseroda), Agus Priyo Akhirono, pada 29 Mei 2026 menandatangani surat pernyataan terkait tunggakan iuran dan denda BPJS Ketenagakerjaan periode Desember 2025 hingga Mei 2026. Dalam dokumen tersebut, total kewajiban perusahaan tercatat mencapai sekitar Rp648,22 juta.
Baca juga: Kantongi Surat Kejagung, PT Unicomindo Perdana Desak Pemkot Surabaya Bayar Rp 104 Miliar
Dalam surat itu, PT Pasar Surya menyatakan kesanggupan menyelesaikan kewajiban melalui enam kali pembayaran secara bertahap. Pembayaran pertama dijadwalkan pada 8 Juni 2026 untuk kewajiban Desember 2025, kemudian dilanjutkan hingga pembayaran terakhir pada 31 Agustus 2026 untuk kewajiban Mei 2026.
Namun, berdasarkan surat BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Surabaya Karimunjawa tertanggal 11 Juni 2026, pada saat surat tersebut diterbitkan baru kewajiban iuran Desember 2025 yang tercatat telah dibayarkan PT Pasar Surya pada 8 Juni 2026. Pembayaran tersebut berkaitan dengan kepesertaan sebanyak 207 tenaga kerja aktif.
Baca juga: Tambah Delapan Rumah Pompa Baru Tahun Ini, Pemkot Surabaya Targetkan Tuntas Oktober
Surat BPJS Ketenagakerjaan bernomor B/4148/062026 tersebut menyebutkan bahwa masih terdapat tunggakan iuran beserta denda untuk periode Januari hingga Mei 2026. Dalam skema pembayaran perusahaan, tunggakan Januari dijadwalkan dibayar pada 30 Juni, Februari pada 15 Juli, Maret pada 31 Juli, April pada 17 Agustus, dan Mei pada 31 Agustus 2026.
Dengan demikian, sejak 1 September 2026, seluruh tenggat pembayaran sebagaimana tercantum dalam surat pernyataan perusahaan telah berakhir. Kondisi tersebut menimbulkan kebutuhan akan kejelasan mengenai realisasi pembayaran kewajiban Januari hingga Mei 2026, termasuk apakah seluruh pokok tunggakan dan denda telah benar-benar diselesaikan sesuai jadwal.
Baca juga: Waspadai Hantavirus, Pemkot Surabaya Siapkan Antisipasi dan Minta Warga Tak Panik
Persoalan ini menjadi penting karena pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan berkaitan langsung dengan pemenuhan kewajiban jaminan sosial bagi pekerja. Dalam surat pernyataan tertanggal 29 Mei 2026, perusahaan juga mencantumkan kesanggupan menyelesaikan kewajiban serta menerima konsekuensi sesuai ketentuan hukum apabila pernyataan tersebut dilanggar atau tidak benar.
Hingga berita ini disusun, Aktualita.id belum memperoleh dokumen resmi terbaru dari BPJS Ketenagakerjaan yang dapat memastikan posisi pembayaran PT Pasar Surya setelah berakhirnya batas waktu 31 Agustus 2026. Karena itu, belum dapat dipastikan secara independen apakah seluruh kewajiban sekitar Rp648,22 juta tersebut telah lunas atau masih terdapat saldo tunggakan yang belum diselesaikan. Red
Editor : Redaksi