BPJS Pasar Surya Disebut Lunas, Tunggakan Baru Diduga Mengintai: “Tutup Lubang, Gali Lubang”

aktualita.id

SURABAYA — Pelunasan tunggakan iuran BPJS Ketenagakerjaan PT Pasar Surya (Perseroda) hingga Mei 2026 disebut telah tuntas per 31 Agustus 2026. Namun, di balik klaim pelunasan tersebut, muncul dugaan persoalan baru setelah iuran bulan berjalan disebut kembali tidak dibayarkan secara rutin. Kondisi ini memunculkan kekhawatiran bahwa persoalan tunggakan hanya berpindah periode dan berpotensi kembali berulang.

Mantan karyawan PT Pasar Surya, Aditya Bhaskara, membenarkan bahwa berdasarkan surat pernyataan yang ditandatangani Direktur Utama PT Pasar Surya, Agus Priyo Akhirono, kewajiban tunggakan sampai dengan Mei 2026 telah diselesaikan per 31 Agustus 2026. “Berdasarkan surat pernyataan yang ditandatangani Dirut PT Pasar Surya, memang dibenarkan bahwa tunggakan sampai dengan Mei 2026 sudah terbayar lunas per 31 Agustus 2026,” ujar Aditya kepada aktualita.id, Kamis (3/9/2026).

Baca juga: Janji Pelunasan Berakhir, Status Tunggakan BPJS PT Pasar Surya Rp648 Juta Dipertanyakan

Namun, menurut Aditya, persoalan berpotensi kembali muncul karena saat perusahaan masih menjalankan pembayaran angsuran tunggakan sesuai surat pernyataan tersebut, iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk bulan berjalan disebut tidak dibayarkan secara rutin. Jika informasi tersebut benar, hingga September 2026 kembali terdapat tunggakan selama empat bulan, yakni Juni, Juli, Agustus dan September 2026. “Kalau seperti itu, namanya tetap tunggakan. Padahal secara aktual semua karyawan aktif sudah dipotong iurannya secara rutin setiap bulan,” katanya.

Kondisi tersebut, menurut Aditya, perlu menjadi perhatian serius manajemen maupun pemegang saham. Ia menilai apabila pembayaran tunggakan dilakukan dengan mengorbankan kewajiban iuran pada bulan berjalan, persoalan serupa dikhawatirkan terus berulang tanpa penyelesaian permanen. “Berarti menurut saya seperti tutup lubang dan gali lubang lagi. Mungkin akan demikian seterusnya,” ungkapnya.

Aditya juga memperingatkan potensi dampak pola tersebut terhadap kondisi keuangan PT Pasar Surya apabila terus berlangsung. Sebagian pendapatan perusahaan berpotensi tersedot untuk membayar pokok tunggakan sekaligus denda, sehingga ruang penggunaan laba untuk kebutuhan operasional maupun pengembangan usaha semakin terbatas. “Yang sangat disayangkan, kalau seperti ini terus, dimungkinkan pendapatan PT Pasar Surya secara statistik kurvanya menurun karena laba perusahaan sebagian hanya digunakan untuk mengangsur pokok tunggakan dan bunganya setiap bulan,” jelas Aditya.

Tak hanya menyoroti dugaan kembali munculnya tunggakan, Aditya juga mempertanyakan sumber anggaran yang digunakan PT Pasar Surya untuk membayar pokok tunggakan beserta denda BPJS Ketenagakerjaan. “Pertanyaan saya, diambilkan dari anggaran mana dan pos apa untuk membayar pokok tunggakan dan dendanya,” tegasnya. Menurut dia, pertanyaan tersebut penting untuk mengetahui kondisi keuangan sekaligus memastikan tata kelola perusahaan berjalan secara transparan dan akuntabel.

Aditya juga menilai alasan sebelumnya mengenai tidak terbayarnya iuran BPJS Ketenagakerjaan karena penurunan pendapatan perusahaan perlu dilihat secara lebih komprehensif. Ia berharap manajemen PT Pasar Surya ke depan dapat memperbaiki tata kelola dan memastikan kewajiban terhadap pekerja, khususnya pembayaran iuran jaminan sosial, dilakukan secara konsisten. “Harapan saya ke depan semoga PT Pasar Surya bisa lebih maju,” katanya.

Di sisi lain, Aditya menyinggung berakhirnya masa jabatan Direktur Utama PT Pasar Surya pada 31 Agustus 2026. Ia berharap pergantian kepemimpinan dapat menjadi momentum evaluasi dan pembenahan berbagai persoalan internal perusahaan. “Semoga untuk penggantinya nanti bisa lebih baik, lebih bijak dan lebih berintegritas,” harapnya. Menurut Aditya, apabila perusahaan menginginkan perubahan dalam dinamika kerja dan kebijakan, maka diperlukan sirkulasi kepemimpinan. “Bilamana menginginkan suatu perubahan dalam dinamika kerja dan kebijakan, maka harus ada sirkulasi kepemimpinan,” pungkasnya. Red

Editor : Redaksi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru