JAKARTA (Aktualita) - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum mengamankan FM seorang residivis anak dibawah umur yang menjadikan otak kasus pencurian dengan kekerasan. Dia melakukan pembacokan pada korban saat melakukan pembegalan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, FM ditangkap bersama S setelah melakukan aksi pembegalan di kawasan Kabupaten Tangerang. FM merupakan otak dari pembegalan sementara S merupakan joki dalam pembegalan.
Baca juga: Begal Pelaku Pembacokan Polisi di Lumajang Ditembak Mati
FM membacok korbannya inisial AH dengan menggunakan senjata tajam berupa celurit. Kemudian FM menggondol seluruh barang-barang milik korban.
"FM di bawah umur dan dia residivis. FM ini juga merupakan otak dia dan melakukan pembacokan kepada korban dan membawa seluruh barang korban," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Senin (11/10/2021).
Baca juga: ABG Belia Berani Begal Wanita Hamil
Modus operandi yang dilakukan oleh FM bersama rekannya inisial S mengendarai sepeda motor mencari korbannya di tempat sepi. Keduanya mendapati korban AH yang tengah melintas dikawasan Kabupaten Tangerang.
Kedua pelaku memepet kendaraan korban dan meminta barang-barang korban dengan mengancam menggunakan celurit. Korban AH melakukan perlawanan hingga akhirnya dibacok oleh pelaku.
"Ada beberapa barang bukti yang diamankan motor, hp (korban) yang berhasil dirampas," ujarnya.
Kemudian FM ditangkap di kawasan KS Tubun Jakarta Barat sementara S selaku joki dalam aksi tersebut di Kelurahan Legok, Tangerang. Kedua pelaku dipersangkakan denhan Pasal 365 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara.oke
Editor : Redaksi