PASURUAN (Aktualita)-Kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Kemenag RI di Kabupaten Pasuruan mulai terkuak. Dana bantuan itu dijadikan bancakan. Saat ini, Kejari Kabupaten Pasuruan telah menetapkan 9 tersangka dan langsung ditahan.
Penahanan itu dilakukan Kamis malam (17/3). Mereka yang dijadikan tersangka itu adalah Yamuji Kholil, 38; Mokhamad Saikhu, 40; Muslimin, 48; Akhmad Hufron, 48; Nurdin, 54, dan Hanafi, 33 yang tercatat sebagai tim relawan.
Baca Juga: Kortastipidkor Tetapkan Tersangka Korupsi Pembiayaan PT PPA–PT BAS Senilai Rp38,8 Miliar
Selain itu, ada juga Rinawan Herasmawanto, 60, yang merupakan tim ahli; Syarif Hidayatullah, 26, Tenaga Ahli Dewan dan M. Syaiful Arifin, 48, tim salah satu partai.
Mereka diperiksa di ruang penyidik Kejari Kabupaten Pasuruan selama lebih dari enam jam. Usia diperiksa, mereka kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Dan dijebloskan ke penjara, usai menjalani swab.
Kasi Intel Kejari Kabupaten Pasuruan, Jemmy Sandra mengungkapkan, penetapan tersangka dilakukan, setelah penyidikan mendalam yang dijalankan tim Kejari Kabupaten Pasuruan.
Baca Juga: Kortastipidkor Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Proyek Modernisasi Pabrik Gula Assembagoes
Kesembilan tersangka itu, diduga melakukan pemotongan dana BOP. “Mereka itu koordinator bantuan di wilayah masing-masing. Ada juga tenaga ahli dewan,” ungkap Jemmy.
Jemmy menjelaskan, bantuan untuk Ponpes, TPQ dan juga madin dipotong dengan besaran bervariasi. Antara 20 persen hingga 50 persen. Total kerugian yang ditemukan tim penyidik Kejari Kabupaten Pasuruan, mencapai Rp 3,1 miliar.
Dikatakan Jemmy, kasus tersebut ditelusuri Kejari Kabupaten Pasuruan sejak 2021. Dana bantuan untuk penanganan Covid-19 itu dipotong oleh relawan dan tim ahli dengan mendatangi penerima bantuan.
“Ada dua ribu lebih lembaga Madin, TPQ, dan Ponpes yang dapat BOP. Mereka ini mendatangi lembaga-lembaga tersebut. Kemudian memotong BOP antara Rp 1 juta sampai 10 juta per lembaga. Total kerugiannya mencapai Rp 3,1 miliar,” imbuhnya.pas
Editor : Redaksi