Surabaya (Aktualita) - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim, mengamankan 3 orang kreator konten asal Bangkalan Madura karena memproduksi film pendek berjudul "Guru Tugas", yang dinilai memuat asusila dan sara.
Konten yang dibuat tiga orang terperiksa berinisial S, Y dan A ini, juga menimbulkan keresahan dan protes dari tokoh dan masyarakat Madura.
Baca Juga: Polri Tingkatkan 92 Kasus Karhutla ke Tahap Penyidikan
Menurut Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol. Dirmanto, mengatakan akun Youtube bernama Akeloy Production ini membuat konten yang menceritakan adegan di sebuah pondok pesantren di Bangkalan, dimana salah satu guru melakukan tipu muslihat terhadap santrinya.
"Jadi secara singkat kami sampaikan ada tugas guru dari Jember, yang ditugaskan di wilayah Bangkalan. Pada saat melakukan tugas, yang bersangkutan melakukan pemahaman seksual, atau berniat terhadap santrinya. Ini adegan yang ada di dalam video guru tugas 1 dan guru tugas 2," paparnya.
Dirmanto menjelaskan, video tersebut mendapat reaksi dari berbagai tokoh masyarakat di sana, yang menilai konten tersebut tidak pantas dengan nilai-nilai yang ada di masyarakat Madura.
Baca Juga: Polri Resmikan Logo dan Posko Polisi Bersama Masyarakat, Perkuat Arah Pelayanan Publik
“Protes datang dari NU Madura Raya, Kemudian dari Dai Madura, Kemudian dari Kyai dan Ulama Madura yang tergabung dalam Auma,” jelasnya.
Untuk menanggapi keresahan tokoh dan masyarakat Madura tersebut, Polda Jatim langsung Menerbitkan laporan Polisi Model B, Nomor 236/2024 SPKT Polda Jawa Timur.
Baca Juga: Polri Mutasi 88 Pati dan Pamen, Kapolda Jatim Dijabat Irjen Dekananto
"Melakukan pemeriksaan terhadap orang ketiga yang diduga sebagai pemilik akun maupun pelaku di dalam video tersebut, serta melakukan pengumpulan berbagai bukti terkait peristiwa pidana yang mungkin terjadi di dalam video pendek tersebut," tandasnya.
“Kemudian juga akan melakukan pemeriksaan Saksi-saksi ahli, baik itu ahli pidana, kemudian agama, maupun ITE. Jadi itu sedang kami laksanakan, dari mulai hari ini sampai menyelesaikannya peristiwa pidana ini,” tutupnya. (lakukan)
Editor : Redaksi