Pengacara Ir. Eduard Rudy, SH,.MH Bebaskan Kliennya dari Tahanan Polresta Malang

avatar aktualita.id

Surabaya, (Aktualita) -Pengacara senior Ir. Eduward Rudy.SH.,MH, berhasil membantu kliennya, Gideon Suryatika, lepas demi hukum dari tahanan Polresta Malang, karena penyidik Satreskrim kesulitan untuk membuktikan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang dituduhkan.

Gideon Suryatika yang merupakan Kepala KSP Kusuma Artha Lestari di kota Malang, sebelumnya dilaporkan melakukan penipuan penggelapan oleh pelapor Finalia Sunaryo yang juga anggota koperasi.

Baca Juga: Diduga Lakukan Pemerasan, Polres Pasuruan Kota Amankan 4 orang Debt Collector

Saat menjalani pemeriksaan sebagai saksi, penyidik langsung menaikkan status Gideon menjadi Tersangka. 

Kuasa hukum Gideon yakni Ir. Eduward Rudy.SH.,MH, mengatakan, penyidik terlalu prematur untuk menetapkan Gideon sebagai Tersangka. Sebab, penyidik belum melakukan audit keuangan.  

"Pelapor Finalia Sunaryo yang merupakan anggota KSP Kusuma Artha Lestari, selama ini mendapat keuntungan sesuai dengan ketentuan yang disepakati bersama. Dan itu ada bukti buktinya semua," terang Eduard Rudy.

Ketua Bidang Hukum dan HAM Nasional Kongres Advokat Indonesia (KAI) itu menyebutkan, dengan mendapat keuntungan sebagai anggota Koperasi yang meminta pengembalian dana secara prioritas tidak bisa dipenuhi, karena saat itu keuangan koperasi terganggu setelah adanya musibah Pandemi COVID-19.

"Karena keinginannya tidak dapat dipenuhi, Finalia Sunarjo melakukan langkah hukum dengan melaporkan ke Polresta Malang. Namun perkara yang merupakan ranah perdata, disini kami melihat ada rekayasa sehingga dipaksakan ke ranah pidana ," tambahnya.

Baca Juga: Tim Polda Dua Raih Juara Bulutangkis Kapolda Jatim Cup

Eduward Rudy menjelaskan kliennya dilepas demi hukum karena perpanjangan penahanan tidak disetujui oleh pihak Kejaksaan, karena penyidik yang tidak bisa membuktikan atas penetapan tersangka terhadap kliennya sebagaimana batas waktu yang ditentukan.

Setelah bebas demi hukum, Gidon melalui tim kuasa hukumnya melakukan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) Ke Pengadilan Malang dengan tergugat Finalia Sunarjo dengan turut tergugat Kapolresta Malang.

"Atas gugatan PMH dengan Kapolresta Malang sebagai turut tergugat, saat ini klien kami justru dikenakan TPPU. Ini aneh TPPU itu dapat dijeratkan atas tindak pidana perkara pokoknya terlebih dahulu, tapi disini laporannya tidak terbukti tapi tiba-tiba dijeratkan TPPU," bebernya.

Baca Juga: Kurang dari 24 jam Polsek Kenjeran Ungkap Curanmor di Tambak Wedi

Eduard Rudy menegaskan, Kapolresta Malang telah melakukan rekayasa hukum terhadap klienya yang dijerat dengan TPPU dimana surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) nya sudah dikirim ke Kejaksaan Negeri Malang.

"Saya minta Kapolda dan Kapolri menindak tegas anggotanya yang kurang profesional dalam menjalankan amanah institusi," tegasnya.

Dirinya bersama Tim kuasa hukum lainnya, telah melaporkan Kapolresta Malang ke Karo Paminal Mabes Polri, dan saat klienya sudah dipanggil untuk dimintai keterangan.(dos)

Berita Terbaru