Surabaya (Aktualita) - Subdit Siber, Ditreskrimsus, Polda Jatim, menetapkan pelaku berinisial AP sebagai tersangka tindakan pamer kemaluan, ke teman wanitanya berinisial N, melalui media sosial.
Tersangka dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 45B jo Pasal 29 ayat (1), dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan atau denda 1 Milyar rupiah.
Baca Juga: Diduga Lakukan Pemerasan, Polres Pasuruan Kota Amankan 4 orang Debt Collector
Menurut Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Charles Tampubolon, pelaku AP telah melakukan pemeriksaan dan saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Pelaku kita sudah amankan mulai tanggal 17 Mei pada hari Jum'at dan kita sudah melakukan pemeriksaan, pada tanggal 18 Mei pelaku ditetapkan sebagai tersangka, jelasn AKBP Charles Tampubolon, Selasa (21/5/2024).
Lebih lanjut AKBP Charles Tampubolon menjelaskan, pengancaman yang dilakukan oleh pelaku tidak hanya pada korban, tetapi juga kepada rekanan korban yang berusaha mendekati korban sebagai kekasih korban.
Baca Juga: Tim Polda Dua Raih Juara Bulutangkis Kapolda Jatim Cup
Jadi motifnya selain untuk mendapatkan perhatian dari korban, juga agar mau menikah dengan pelaku, katanya.
Kasus ini sendiri berawal dari hasil patroli Siber Ditreskrimsus Polda Jatim, pada tanggal 17 Mei 2024 lalu, terhadap konten viral tentang tindakan penguntitan dan pentransmisian konten asusila, melalui media sosial X, serta menanggapi laporan dari korban berinisial -N.
Setelah melakukan pemeriksaan terhadap laporan korban, polisi selanjutnya melakukan penangkapan dan pemeriksaan terhadap pelaku yang diduga melakukan kejahatan tindak pidana ITE kesusilaan dan pengancaman, atau tindak pidana kekerasan seksual dan pornografi.
Baca Juga: Kurang dari 24 jam Polsek Kenjeran Ungkap Curanmor di Tambak Wedi
Pelaku merupakan teman SMP korban N. Sejak tahun 2016 sampai 2024, N telah diteror oleh pelaku AP dengan menggunakan 420 akun media sosial yang berbeda untuk menguntit atau meneror korban N, dengan cara menghubungi secara terus menerus, mengajak menikah, mengirimkan foto alat kelamin pria, dan melecehkan secara verbal.
Pelaku juga sempat beberapa kali mengunjungi rumah korban, sehingga korban merasa ketakutan, karena perbuatan itu dilakukan sejak tahun 2016 atau selama 8 tahun. (dos)
Editor : Redaksi