Surabaya (Aktualita)- Subdit Siber Polda Jatim, menangkap pemilik dan pengelola 280 website yang menyediakan 26 ribu video porno, dimana 3 ribu diantaranya berisi video porno anak dibawah umur. Seluruh video yang diambil tersangka dari situs lain ini bisa diakses pengguna tanpa VPN.
Pelaku kasus pornografi ini adalah A-A-S, warga Malang Jawa Timur. Pelaku ditangkap di rumahnya setelah polisi melakukan patroli siber, dan mengetahui keberadaanya.
Baca Juga: Diduga Lakukan Pemerasan, Polres Pasuruan Kota Amankan 4 orang Debt Collector
Menurut Direktur Reserse Kriminal Khusus, Kombes. Pol Lutfhie Sulistiawan, sebanyak 280 website milik tersangka sudah ada sejak tahun 2020 lalu, dengan menyediakan sebanyak 26 ribu video porno berbagai kategori. Dimana 3 ribu diantaranya merupakan video porno yang melibatkan anak di bawah umur.
"Seluruh video tersangka diambil dari website lain, dan kemudian diupload ke 280 website miliknya. Bedanya, video dalam website tersangka bisa diakses pengguna tanpa menggunakan VPN," ungkap Kombes Lutfhie Sulistiawan.
Baca Juga: Tim Polda Dua Raih Juara Bulutangkis Kapolda Jatim Cup
Polisi memastikan tersangka tidak terlibat dalam produksi video porno, namun hanya mentransmisikan ulang dengan keuntungan per seribu klik sebesar 0,7 USD.
Hasil keterangan tersangka kepada polisi, dalam satu bulan seluruh video tersebut mampu menghasilkan uang sebesar 96 juta rupiah.
Baca Juga: Kurang dari 24 jam Polsek Kenjeran Ungkap Curanmor di Tambak Wedi
"Selain tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa 280 domain website, satu akun cloud computing Linode, 27 akun computing Runcloud, akun paypall, serta akun aplikasi luno crypto," tutup Kombes Lutfhie Sulistiawan.
Tersangka sendiri dijerat dengan UU ITE dan UU Pornografi, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara dan denda maksimal 6 miliar. (dos)
Editor : Redaksi