Suka Main Michat dan nyabu, Maling Motor 25 TKP di Tangkap

avatar aktualita.id
Ilustrasi curanmor saat melakukan aksinya
Ilustrasi curanmor saat melakukan aksinya

SURABAYA (Aktualita) – Seorang maling motor yang beraksi di 25 TKP di Surabaya, Asril Septian (23), diringkus Unit Reskrim Polsek Sukolilo pada Jumat (7/6/2024) malam. 

Asril diketahui menggunakan hasil curiannya untuk bermain PSK lewat MiChat dan membeli narkoba.

Baca Juga: Polres Jember Amankan Residivis Curanmor, Pernah Beraksi di 18 TKP

Asril ditangkap di rumahnya di Jalan Kunti, Semampir, Surabaya. Saat diringkus, dia baru saja selesai mengonsumsi narkoba.

Kanit Reskrim Polsek Sukolilo, Ipda Aan Dwi Satrio Yudho mengatakan penangkapan Asril dilakukan setelah pihaknya menerima laporan adanya pencurian di Parkiran Cafe Cip Cip Jl.Arif Rahman Hakim No 183 Surabaya. Saat itu, Asril berhasil menggondol sepeda motor milik mahasiswa ITS bernama Vina (20).

“Setelah kami lakukan penyelidikan lewat kamera CCTV di sekitar lokasi, kami mendapatkan identitas pelaku,” kata Aan, Sabtu (8/6/2024).

Asril kemudian dijemput di rumahnya di Jalan Kunti. Saat diamankan, Asril hanya mengenakan celana kolor. Di kamarnya di lantai 2, ia sempat berusaha kabur melalui genteng tetangga. Namun, anggota Polsek Sukolilo berhasil mengamankan Asril.

Di kamar Asril, polisi menemukan sweater kuning dan sejumlah kunci T yang selama ini digunakan Asril untuk melakukan aksinya.

Baca Juga: Kurang dari 24 jam Polsek Kenjeran Ungkap Curanmor di Tambak Wedi

“Ini kita masih dalami 25 TKP yang pernah menjadi sasarannya. Tersangka belum pernah ditahan sebelumnya,” imbuh Aan.

Berdasarkan pengakuan Asril, uang hasil pencurian motor itu digunakan untuk bermain MiChat dan membeli narkoba. Asril berasal dari keluarga menengah ke atas yang memiliki usaha jual beli rongsokan.

“Keterangannya untuk nyabu dan bermain michat. Kami masih lakukan pengembangan untuk tersangka,” tutup Aan.

Baca Juga: Tim URC Polres Ponorogo Amankan Tersangka Curanmor Lintas Daerah

Sementara itu, Vina yang menjadi korban mengapresiasi kinerja Polsek Sukolilo dalam mengungkap kasus curanmor. Ia yang merupakan mahasiswi perantauan berharap agar kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari.

“Saya mengapresiasi kinerja Polsek Sukolilo yang menangkap pelaku pencurian. Saya berharap kedepannya Surabaya semakin aman dari curanmor,” tuturnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Asril dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana kurungan penjara 9 tahun.Bud

Berita Terbaru