Arifin ALMAS : Masih banyak temuan hasil audit BPK yang bermasalah dan belum diketahui ujung selesai

KPK keliling Surabaya, Diduga pendalaman Dana Hibah DPRD Jatim

avatar aktualita.id
KPK
KPK

SURABAYA (Aktualita) - Komisi Pemberantasan Korupsi saat ini tengah menggelar penyidikan di wilayah Surabaya dan sekitarnya. Hal ini diduga terkait erat dengan kasus tindak pidana korupsi dana hibah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Timur. Demikian berita salah satu media online https://www.kompas.id/baca/nusantara/2024/07/10/penyidikan-kpk-di-surabaya-dan-sekitarnya-diduga-terkait-dana-hibah-dprd-jatim

Baca Juga: Ratusan Pegawai Imigrasi Diperiksa Kepatuhannya, Ada yang Selingkuh hingga Pungli

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardhika Sugiarto membenarkan saat dikonfirmasi terkait kegiatan lembaga antirasuah tersebut di ”Kota Pahlawan”. Namun, pihaknya belum menjelaskan secara rinci mengenai konstruksi perkaranya.

”Betul ada kegiatan penyidikan KPK di Surabaya dan sekitarnya,” ujar Tessa saat dihubungi dari Surabaya, Rabu (10/7/2024).

Tessa berjanji akan menyampaikan seluruh informasi yang terkait dengan proses penyidikan tersebut kepada masyarakat. Informasi itu menyangkut, antara lain, pihak-pihak yang terlibat dan saat ini tengah diperiksa oleh penyidik.

Menurut rencana, pernyataan resmi itu disampaikan pada saat kegiatan penyidikan selesai dilaksanakan. Terkait waktunya belum bisa ditentukan karena para penyidik masih terus bekerja untuk mendapatkan alat bukti yang diperlukan.

Berdasarkan informasi yang diperoleh awak media, pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi dana hibah dilakukan di Markas Polda Jatim. Namun, sejak siang sampai pukul 19.00 WIB malam ini, belum terlihat kedatangan rombongan penyidik KPK melalui pintu utama.

Sementara itu belum ada ruangan di DPRD Jatim yang disegel oleh penyidik KPK. Aktivitas di gedung perwakilan rakyat itu masih berlangsung normal.

Baca Juga: Gelar Tasyakuran Hari Jadi Polisi Wanita ke-77, Kapolda Jatim dan Ibu Asuh Polwan Beri Pesan Khusus

Kasus korupsi dana hibah DPRD Provinsi Jawa Timur sejatinya bukan perkara baru. Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya menjatuhkan hukuman pidana selama sembilan tahun penjara kepada mantan Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak.

Sahat juga dijatuhi pidana denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan. Selain itu, membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 39,5 miliar. Politisi Partai Golongan Karya itu terbukti korupsi dana hibah pokok pikiran DPRD Provinsi Jatim pada tahun anggaran 2020-2022 dan rencana alokasi dana hibah pokir tahun anggaran 2023-2024.

Jaksa KPK Arief Suhermanto mengatakan, sebagai anggota DPRD Provinsi Jatim periode 2019-2024, Sahat bersama dengan almarhum Muhammad Chozin dan Rusdi, selaku staf ahli pimpinan DPRD Jatim. Ketiganya menerima hadiah atau janji yakni uang Rp 39,5 miliar dari Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi selama kurun waktu 2019-2023.

Uang itu diberikan agar Sahat memberikan jatah alokasi dana hibah pokok-pokok pikiran miliknya yang berasal dari APBD Jatim tahun anggaran 2020-2022 dan yang akan dianggarkan pada tahun 2023-2024 kepada Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi. Hamid dan Ilham adalah koordinator kelompok masyarakat di wilayah Pulau Madura, terutama Kabupaten Sampang.

Baca Juga: Penegak Hukum di Mojokerto Sarapan Pecel Bareng 970 Warga Binaan

Sahat merupakan anggota DPRD Jatim dari Fraksi Golongan Karya Daerah Pemilihan IX yang meliputi Pacitan, Ponorogo, Trenggalek, Magetan, dan Ngawi. Sebelumnya, terdakwa juga menjabat anggota DPRD Jatim periode 2009-2014 dan periode 2014-2019.

Dalam persidangan terungkap, korupsi dana hibah DPRD Jatim tidak hanya melibatkan Sahat Tua, tetapi juga pimpinan dan anggota dewan lainnya. Dalam sidang sempat disebutkan nama-nama yang terlibat, antara lain Ketua DPRD Jatim Kusnadi dan Wakil Ketua DPRD Jatim Anik Maslakhah.

Secara terpisah Pengamat Sosial  Arifin ALMAS mengatakan bahwa masih banyak temuan hasil audit BPK yang bermasalah dan belum diketahui ujung selesai. RIP

Berita Terbaru