Surabaya (Aktualita) - Kejaksaan Tinggi Jawa Timur memaparkan capain kinerja semester satu periode Januari-Juli 2024. Dari sejumlah capaian dan prestasi yang diukir, Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara mencatatkan penyelamatan uang negara sebesar 1, 1 triliun, disusul Bidang Pidana Khusus sebesar 15, 8 milyar rupiah.
Pemaparan capaian kinerja Kejati Jatim dan 39 Kejari se-Jawa Timur ini, disampaikan langsung oleh Kajati Jatim Mia Amiati, dengan didampingi Wakajati dan seluruh Asisten, Senin 22 Juli 2024.
Baca Juga: Kejati Jatim Periksa Jaksa Madiun, Tidak Terbukti Lakukan Pemerasan
Dalam laporannya, hingga akhir bulan ini, Bidang Tindak Pidana Umum tercatat menangani 10.232 perkara tahap pra penuntutan, 5. 687 perkara tahap penuntutan, serta 5.687 perkara tahap eksekusi.
"Untuk tren perkara di Jawa Timur tahun ini didominasi kasus cabul dan tindak pidana yang melibatkan perguruan silat," kata Kajati Jatim, Mia Amiati, saat pemaparan.
Sementara untuk Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Jatim dan seluruh Kejari se-Jatim, untuk tahap penyelidikan menangani sebanyak 98 perkara, sementara yang sudah naik ke penyidikan sebanyak 74 perkara korupsi.
Baca Juga: Jaksa penerima uang tilap barang bukti tidak dipidana.
Untuk penyelamatan keuangan negara hingga bulan ini, Bidang Tindak Pidana Khusus berhasil menyelamatkan senilai 15, 8 milyar.
"Seluruh uang tersebut merupakan akumulasi pembayaran uang pengganti perkara tipidkor, pembayaran denda, dan hasil pembayaran uang pengganti," beber Kajati dihadapan media.
Capain kinerja baik juga dicatatkan oleh Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, yang mampu melakukan penyelamatan uang negara diatas 1, 1 triliun, serta pemulihan senilai 63, 7 milyar rupiah.
Baca Juga: Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Diduga Bocorkan Surat Perintah dalam Kasus Korupsi Dana Desa
Sementara itu, kinerja positif dari korps adhyaksa ini juga mendapatkan sejumlah catatan yang dilakukan Bidang Pengawasan. Dimana hingga semester satu tahun ini, tercatat 53 laporan dari masyarakat.
Dari jumlah laporan tersebut sebanyak 49 telah diselesaikan Bidang Pengawasan, dimana empat orang jaksa serta satu orang pegawai tata usaha mendapat hukuman karena penyalagunaan wewenang, dan satu orang jaksa karena perbuatan tercela. (dos)
Editor : Redaksi