Polda Jatim Tangkap Dua Pengedar Narkoba Jaringan DPO Freddy Pratama

avatar aktualita.id
Kapolda Jatim Irjen Pol. Imam Sugianto (tengah) saat rilis pengungkapan narkoba
Kapolda Jatim Irjen Pol. Imam Sugianto (tengah) saat rilis pengungkapan narkoba

Surabaya (Aktualita)- Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Timur, berhasil menangkap dua orang pengedar narkoba jaringan Fredy Pratama di Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Modusnya, narkoba tersebut diseludupkan dari Malaysia melalui jalur darat, dan disembunyikan di penyimpanan ban serep mobil yang telah dimodifikasi.

Kedua tersangka narkoba jaringan narkoba Freddy Pratama yang berhasil ditangkap di Banjarmasin, Kalimantan Selatan ini, adalah A-B-M 35 tahun, serta Y-D-S 22 tahun.

Baca Juga: Kepolisian Udara Polri Perkuat Dukungan Kemanusiaan Operasi Damai Cartenz 2026

"Penangkapan kedua tersangka narkoba ini merupakan hasil dari pengembangan jaringan Fredy Pratama inisial A-F, yang sebelumnya telah ditangkap di Kabupaten Sidoarjo pada bulan Mei lalu," kata Kapolda Jatim, Irjen Pol. Imam Sugianto.

Dari lokasi penangkapan di Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, polisi juga menyita narkoba jenis sabu sebanyak 84 kilo gram, serta 2.100 butir pil ekstasi.

Baca Juga: Ditpolairud Polda Jatim Kerahkan 4 Kapal Sisir Perairan Sumenep dan Masalembu Cari Korban KM Virgo Transport 8

Untuk mengelabuhi petugas, seluruh narkoba tersebut dibungkus dalam kemasan teh china merk guan yinwang. Dimana paket narkoba tersebut disembunyikan di penyimpanan ban cadangan mobil yang telah dimodifikasi.

"Kedua tersangka narkoba jaringan Fredy Pratama ini biasanya menyuplai narkoba ke Jawa Tmur, serta Provinsi lain di Indonesia Timur," terang Imam.

Baca Juga: Penanganan Karhutla Siak Gunakan X Fire, Lima Titik Api Berhasil Dipadamkan

Kedua tersangka sendiri dijerat Undang-Undang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara 20 tahun. (dos)

Berita Terbaru