SURABAYA (Aktualita) – Penerapan sistem e-Katalog dalam pemilihan penyedia jasa konstruksi oleh Pemerintah Kota Surabaya dinilai membingungkan. Terbaru, proyek pembangunan jalan paving di Jalan Gersikan, Kelurahan Pacarkeling, Kecamatan Tambaksari dan beberapa ruas lainnya dengan nilai anggaran mencapai Rp. 300 juta lebih dilaksanakan tanpa proses tender terbuka, mengundang pertanyaan akan transparansi dalam penunjukan langsung (PL).
Baca Juga: Kantongi Surat Kejagung, PT Unicomindo Perdana Desak Pemkot Surabaya Bayar Rp 104 Miliar
Hal ini terkait tentang proyek pembangunan jalan paving dan saluran di Kelurahan Pacarkeling, yang mencakup Jl.Gersikan Gg 6 Kelinci RT 06, Jl Gersikan 1/5 RT 3, serta Jl Gersikan Gg 2 Makam RT 08 RW 1, dengan total anggaran sebesar Rp. 300 juta lebih. demikian tulis Media Online dalam lamnnya. ( https://mediamerahputih.id/penunjukan-langsung-proyek-paving-gersikan/ ).
Seperti halnya proyek yang meliputi pembuatan jalan paving lebar 2 meter dan saluran air ukuran 30/40 cm ini, seharusnya menjalani proses seleksi yang ketat melalui tender untuk menjamin transparansi dan efisiensi. Namun, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) diduga telah menunjuk penyedia jasa secara langsung.
penggunaan e-Katalog dalam regulasi nomor 22 tahun 2022, oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), telah diatur adalah untuk memudahkan pengadaan barang yang sering diperlukan dan mudah ditemukan di pasaran, seperti peralatan kantor dan kebutuhan sekolah.
Begitupun penerapannya dalam system e-Katalog untuk proyek-proyek konstruksi, khususnya yang bernilai lebih dari Rp 200 juta, jangan sampai menimbulkan pertanyaan tentang keadilan dan transparansi , tetapi juga efektivitas penggunaan anggaran.
Praktik semacam ini berpotensi melanggar prinsip keadilan pada pengadaan publik yang seharusnya terbuka dan kompetitif, apalagi jika terjadi tanpa pengawasan yang memadai.
Ketika dikonfirmasi terkait informasi dan situasi yang terjadi di lapangan sehubungan dengan informasi yang tercatat dalam e-Katalog, Camat Tambaksari, Yudi Eko Handono, kepada awak media agar bertanya ke PPK.
Baca Juga: Tambah Delapan Rumah Pompa Baru Tahun Ini, Pemkot Surabaya Targetkan Tuntas Oktober
“Untuk detail teknis, Anda bisa langsung berkoordinasi dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK),” ujar Camat Tambaksari, Yudi Eko Handono.
Sementara itu, upaya untuk mendapatkan penjelasan lebih rinci dari Lurah Pacarkeling Eny Kurniawati berakhir percuma, mereka tidak mampu memberikan elaborasi mendalam terkait paket proyek tersebut. Dari berbagai pertanyaan yang diajukan, Lurah Pacarkeling hanya bisa menjelaskan satu hal, bahwa papan informasi proyek hanya terpasang di satu lokasi.
“Papan informasi proyek sengaja kita letakkan di Jl.Gersikan Gg 2 dekat makam, karena di lokasi tersebut terdapat SDN Pacar Keling IX dan pusat kebugaran yang ramai dikunjungi. Harapannya, informasi tersebut bisa terbaca dan diketahui oleh lebih banyak orang,” jelas Eny Kurniawati.
Sementara legislator dari Komisi A DPRD Surabaya, Imam Syafi’i mengkritik keras terhadap metode pengadaan yang diterapkan oleh Pemkot Surabaya. Ia menduga telah terjadi menyimpang dari prosedur yang semestinya.
Imam Syafi’i yang akrab disapa IS, menekankan pemkot untuk melakukan audit komprehensif dan mengevaluasi secara menyeluruh sistem pengadaan yang berlaku. IS menyatakan pentingnya pengawasan yang lebih ketat dalam proses pengadaan di sektor publik, khususnya pada proyek-proyek pembangunan infrastruktur yang kerap kali menghabiskan dana yang besar.
Baca Juga: Waspadai Hantavirus, Pemkot Surabaya Siapkan Antisipasi dan Minta Warga Tak Panik
“Warga Surabaya patut diberikan penjelasan yang terbuka dan transparan terkait penggunaan dana mereka serta mekanisme yang diimplementasikan untuk menjamin kejujuran dan integritas dari proses pengadaan dalam setiap proyek pembangunan,” ujar IS, yang merupakan anggota dari Partai NasDem.
IS menganggap proses tender sebagai mekanisme yang ideal dalam menjalankan proyek-proyek seperti di Pacarkeling, yang membutuhkan ragam perhitungan, peralatan khusus, dan tenaga kerja ahli untuk berbagai item pekerjaan yang berbeda-beda. Proses tender, menurutnya, merupakan cara yang tepat untuk mengeliminasi kemungkinan kecurangan dan meningkatkan kejelasan serta transparansi.
“Proses tender haruslah dijalankan melalui mekanisme yang telah ditetapkan oleh peraturan. Dengan berbagai kebutuhan akan perhitungan yang spesifik, peralatan khusus, serta tenaga kerja ahli untuk berbagai jenis pekerjaan, validasi yang akurat diperlukan untuk menghindari potensi masalah serta untuk memastikan transparansi dalam setiap proses pengadaan,” tegas Imam Syafi’i. rif
Editor : Redaksi