ASN Kota Madiun Terlibat Narkoba, Sekda: Resiko Ditanggung Sendiri

avatar aktualita.id
Sekda Kota Madiun, Soeko Dwi Handiarto Rabu (18/9).
Sekda Kota Madiun, Soeko Dwi Handiarto Rabu (18/9).

MADIUN (Aktualita) - Sanksi berat mengancam HK (38) seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja di Satpol PP Kota Madiun. Betapa tidak, HK tertangkap basah Satnarkoba Polres Madiun Kota saat membawa barang haram narkotika jenis sabu disekitaran jalan Serayu pada Senin (16/9/2024) malam lalu.

Sekda Kota Madiun, Soeko Dwi Handiarto mengaku geram dengan tingkah polah anak buahnya itu. Meski sudah mendapat kabar dari media, namun pihaknya belum menerima surat resmi dari Kepolisian. Pun, Soeko juga belum bisa menentukan saksi apa yang akan dijatuhkan.

Baca Juga: Polresta Malang Kota Amankan Dua Kurir Narkoba Sita 3,2 Kg Sabu dan 2.480 Butir Ekstasi

"Yang jelas, pasti ada sanksi. Cuma kami masih belum bisa menentukan apakah sanksinya ringan, sedang, ataupun berat," katanya.

Kasus ini, lanjut Soeko, harus menjadi pelajaran bersama. Jangan sampai terulang lagi dikemudian hari. Apalagi, para pimpinan sudah sering memberikan imbauan untuk melaksanakan kegiatan sehari-hari sesuai dengan aturan yang berlaku. Termasuk menjauhi segala bentuk jenis narkoba dan obat-obatan terlarang.

Baca Juga: Polda Jatim Ungkap 3.157 Kasus Narkoba hingga Juni 2026

"Kalau memang mengambil langkah yang salah, resikonya ditanggung sendiri. Kan, kami sudah memberikan peringatan secara terus-menerus," jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, HK warga Kecamatan Colomadu, Karanganyar kepergok Polisi saat mengambil paket yang diduga narkoba jenis sabu di Jalan Serayu Kota Madiun seberat 0,56 gram.

Baca Juga: Bareskrim Polri Amankan DPO Jaringan Fredy Pratama, Peran Pengendali Keuangan

Saat dilakukan pengeledahan di rumah kos pelaku di Jalan Soegiyo Pranoto, Kelurahan Banjarejo, Kecamatan Taman, Kota Madiun, Polisi juga menemukan barang bukti lainnya. Yakni paket diduga narkoba jenis sabu seberat 0,22 gram, timbangan elektrik, sebuah pipet, sebuah bong, 10 lembar plastik klip ukuran 4x6 sentimeter bekas, 300 lembar plastik klip ukuran 4x6 sentimeter kondisi baru, dan ponsel.

Atas tindakannya, HK terancam Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang (UU) 35/2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman 12 tahun penjara.rt

Berita Terbaru