Warga Trenggalek Korban TPPO di Hongkong Lapor Polda Jatim

avatar aktualita.id
Tenda tempat tinggal korban di rooftop sebuah apartemen di Hongkong.
Tenda tempat tinggal korban di rooftop sebuah apartemen di Hongkong.

Surabaya (Aktualita),- Seorang warga Trenggalek, Jawa Timur bernama Prasetyo Wahyu Ababil, 24, menjadi korban perdagangan orang setelah niatnya bekerja di luar negeri dimanfaatkan sindikat TPPO.

Selama dua hari berada di Hongkong, korban sempat tinggal di tenda rooftop apartemen dekat kandang kelinci. Korban juga sempat tinggal kos di Hongkong selama enam bulan tanpa kejelasan, padahal sudah menyerahkan uang ke seorang penyalur tenaga kerja berinisial WN, sebesar Rp 105 juta. 

Baca Juga: Bhakti Religi : Kapolresta Banyuwangi, Pedomi Langkahmu Pada Al Qur'an 

Prasetyo Wahyu Ababil mengatakan, kasus yang menimpanya bermula pada tahun 2019. Orang tua korban bermaksud mencarikan kerja di luar negeri. Setelah mencari informasi, orang tua korban kenal seseorang perempuan inisial WN.

WN menawarkan kepada orang tua korban bahwa bisa memberangkatkan anaknya kerja keluar negeri dengan syarat membayar sejumlah uang. Merasa tertarik dan tergiur janji WN, orang tua korban lalu menyuruh korban berangkat ke Jakarta dan bertemu WN di salah satu tempat di Jakarta.

WN saat itu akan akan memberangkatkan korban ke Korea atau Australia dengan pekerjaan gaji menjanjikan. Di Korea korban akan dipekerjakan di pabrik. Sementara di Australia kerja di restoran.

"Terus sepakat saya menyerahkan uang cash Rp 85 juta ke ibu WN. Sesudah pembayaran dapat kwitansi dan lain-lain disuruh pulang nunggu di rumah," ujar Wahyu, Selasa (12/11).

Wahyu lalu pulang ke rumahnya sambil menunggu panggilan berangkat. Setelah menunggu setahun tidak ada kejelasan. Wahyu sempat beberapa kali menghubungi WN melaui sambungan ponsel. Pada tahun 2020 korban ke Jakarta dengan dijanjikan akan dialihkan berangkat kerja ke Inggris.

Setelah proses seminggu visa turun. Sialnya, saat akan berangkat virus korona mengganas dan terjadi lockdown. Akhirnya korban gagal terbang. Korban ditampung di kontrakan selama satu tahun di Jakarta. 

Setelah mulai longgar, korban pulang ke rumah. Pihak korban kembali terus menghubungi WN terkait kejelasan keberangkatan.

Baca Juga: Polda Sumsel Bongkar 96 Kasus BBM Ilegal

"Ada kabar lagi terus berangkat ke Jakarta. Saya sudah diuruskan visa Australia. September 2022 berangkat ke Australia. Sampai di Bandara Sidney ditahan imigrasi. Ternyata ada dokumen palsu, kemudian dideportasi pulang ke Indonesia," terangnya.

Sesampainya di Jakarta korban ditampung kembali di sebuah rumah kontrakan selama enam bulan. Saat hendak pulang ke Trenggalek, ternyata rumah orang tua di Trenggalek sudah dijual untuk biaya memberangkatkan kerja ke luar negeri.

Setelah itu korban dipindah ke Nganjuk dan ditampung di rumah kontrakan selama satu tahun. Korban tidak beraktivitas dan hanya makan minum. Hingga pada awal tahun 2024 ada kabar dari WN. Korban lalu ke Jakarta dan akan diberangkatkan kerja ke Hongkong. 

"Terus awal Maret berangkat ke Hongkong. Dijanjikan kerja laundri dan cuci mobil," ungkapnya.

Baca Juga: Polri Tegaskan Bhabinkamtibmas Tidak Miliki Kewenangan Memungut Pajak

"Waktu di Hongkong saya sama mas Aji (korban dari Banyuwangi) sempat ditempatkan di kos (apartemen) dikasih bekal beras dan mie selama satu bulan. Setelah itu kami keluar kos dan hidup tidak jelas dengan uang 20 juta kiriman orang tua," ungkapnya.

Namun, karena tidak kuat dengan kondisi yang mereka alami, korban dan Aji menyerahkan diri ke imigrasi di Hongkong.

"Sempat ditampung di shelter disana. Terus September 2024 pulang ke Indonesia," pungkasnya.

Atas kejadian tersebut kedua korban melaporkan WN ke Polda Jatim atas dugaan tindak pidana TPPO. (dos)

Berita Terbaru