DKKP RI Berhentikan Komisioner Bawaslu Surabaya Muhammad Agil Akbar

avatar aktualita.id

Surabaya (Aktualita),- Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), memberhentikan komisioner Devisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Surabaya, Muhammad Agil Akbar. Keputusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar di kantor KPU Pusat, Jakarta Pusat, Senin 24 November 2024.

Dalam sidang yang digelar di Kantor KPU RI tersebut, Ketua majelis DKPP RI Heddy Lugito, dalam putusannya menyatakan menerima keseluruhan aduan dari Pengadu PSH dan menjatuhkan vonis pemberhentian tetap teradu Muhammad Agil Akbar, sebagai komisioner Bawaslu Surabaya.

Baca Juga: Diduga Lakukan Pemerasan, Polres Pasuruan Kota Amankan 4 orang Debt Collector

"Mengabulkan pengaduan pengadu untuk seluruhnya, menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu selaku teradu Agil Akbar selaku anggota Bawaslu kota Surabaya terhitung sejak putusan ini dibacakan," terang Majelis Heddy Lugito .

Majelis DKPP juga memerintahkan kepada badan pengawasan pemilihan umum untuk melaksanakan putusan tersebut paling lama 7 hari dari putusan.

Baca Juga: Tim Polda Dua Raih Juara Bulutangkis Kapolda Jatim Cup

"Dan memerintahkan agar badan pengawas pemulihan umum untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini," pungkas Heddy Lugito.

Sementara pengadu PSH mengaku sangat puas dengan putusan DKPP yang memberikan sanksi pemberhentian tetap terhadap teradu.

Baca Juga: Polda Jatim Salurkan Ratusan Hewan Kurban untuk Masyarakat

"Kami sangat puas dengan putusan DKPP dan saya disini telah mendapat keadilan. Saya juga meminta kepada korban lainnya agar tidak takut untuk membuat laporan, agar ini tidak menjadi preseden buruk kedepannya," ungkapnya singkat. (dos)

Berita Terbaru