SURABAYA (Aktualita) - Rencana kerja kedepan, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dalam waktu dekat akan menggelar sidang pidana secara offline dengan mengahdirkan terdakwa dalam persidangan.
Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Pengadilan Negeri Surabaya, Dr. Rustanto, S.H., M.H saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (13/2/2025).
Baca Juga: Pansus IV DPRD Trenggalek: Ada 3 Tahap untuk Cadangan Anggaran Pilgub-Pilkada 2024
Untuk mewujudkan sidang offline yang tentunya demi kepentingan para pihak, menurut Rustanto pihaknya aan menggelar rapat dengan mitra kerjanya yakni, Kejari Surabaya, Kejari Tanjung Perak serta pihak Rutan Kelas I, Surabaya, Medaeng.
"Sidang offline ini tentunya lebih menjadi lebih baik bagi semua pihak, terutama terdakwa yang saat dimintai keterangannya, sehigga jalannya sidang tidak ada kendala yang selama ini sering terjadi," terang Sutanto.
"Tentunya dalam waktu dekat kami akan berkoordinasi dengan mitra kerja kami dari Kejaksaan dan pihak Rutan. Sehingga kedepannya dapat dilakukan komunikasi terkait dengan jadwal menghadirkan terdakwa kedalam Persidangan," tambahnya.
Tekhnis menghadirkan terdakwa dalam persidangan tersebut yang sering menjadi kendala, sehingga waktu sidang yang sudah ditentukan dapat berubah karena adanya keterlambatan hadirnya terdakwa.
"Misalnya, bagaimana teknis pihak rutan mengeluarkan tahanan, bagaimana kejaksaan menjemputnya. Ini perlu manajemen waktu yang baik agar tidak ada kendala dan sidang bisa berjalan lancar,” jelasnya.
Baca Juga: Serobot Tanah Kas Desa, Pengusaha Bengkel Ditahan
Terkait jadwal sidang, Rustanto berharap nantinya sidang dapat dimulai sejak pagi agar pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan tetap optimal dan menghindari keterlambatan.
“Kami berharap bisa melakukan sidang sepagi mungkin, tapi kita juga harus memahami bahwa ada antrean sidang. Saat sidang digelar, kita tidak bisa memprediksi kapan selesainya,” tuturnya.
Ia menjelaskan bahwa dalam beberapa kasus, pemeriksaan saksi dapat berlangsung lama karena keterangannya sangat diperlukan. “Kadang saat sidang, ada saksi yang diperiksa lama karena keterangannya sangat penting. Apalagi, kita juga tidak bisa membatasi proses pemeriksaan saksi,” tambahnya.
Saat ini, dalam sehari, satu majelis hakim di PN Surabaya dapat menangani hingga 45 perkara pidana dan 15–20 perkara perdata. Dengan jumlah perkara yang tinggi, Rustanto berharap masyarakat dapat memahami dinamika yang terjadi di persidangan.
Baca Juga: Tantang Saksi Sumpah, Azis Syamsuddin Dimarahi Hakim
“Kami berharap masyarakat bisa memahami soal itu. Kami berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik kepada para pencari keadilan” pungkasnya.
Seperti diketahui, sidang pidana secara teleconference atau online di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya kerap mengalami berbagai kendala. Sejumlah advokat, jaksa, dan hakim terlihat banyak menghadapi gangguan komunikasi, seperti suara terdakwa yang tidak jelas hingga terputusnya koneksi internet yang digunakan untuk teleconference.
Tak hanya advokat, jaksa, dan hakim. Para pengunjung sidang, termasuk keluarga terdakwa atau korban juga mengeluhkan hal yang sama. (Dir)
Editor : Redaksi