SURABAYA (Aktualita ) - Pemilik Sentoso Seal, Jan Hwan Diana menilai adanya diskriminasi Pemerintah Kota Surabaya (Pemkot Surabaya) dalam menangani gudang yang tidak memiliki ijin tanda daftar gudang (TDG). Ia pun melaporkan Pemkot Surabaya ke Ombudsman RI perwakilan Jawa Timur (Jatim) terkait penyegelan gudangnya. Pemkot Surabaya menyegel bangunan Sentoso Seal yang berada di kawasan Margomulyo karena tidak memiliki Tanda Daftar Gudang (TDG) pada Selasa (22/4/2025). Diana meminta segel gudangnya segera dibuka. Sebab, berdasarkan surat yang diterima Ombudsman, Diana mengaku sudah selesai mengurus izin TDG-nya pada Rabu (30/4/2025). Namun, Pemkot Surabaya tak kunjung membuka segel di gudangnya. "Tetapi sampai hari ini (Rabu) belum dikeluarkan izinnya, saya minta segel gudang saya dicabut demi keadilan," kata Diana melalui rilisan pers
Pemilik UD Sentosa Seal, Jan Hwa Diana, kembali jadi sorotan setelah nekat membuka segel gudang yang sebelumnya telah ditutup oleh Pemkot Surabaya. Diana kedapatan melanjutkan aktivitas operasional secara diam-diam dengan modus mengajukan izin perbaikan instalasi listrik. Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengungkapkan bahwa Diana awalnya mengajukan izin kepada Pemkot untuk membuka segel gudang dengan alasan ingin memperbaiki instalasi listrik. Izin ini diberikan setelah dilampirkan surat dari PLN yang menyatakan ada risiko teknis jika perbaikan tidak segera dilakukan.
Baca Juga: Kantongi Surat Kejagung, PT Unicomindo Perdana Desak Pemkot Surabaya Bayar Rp 104 Miliar
Klarifikasi Menurut diana, saat itu pihak Pemkot Surabaya berjanji hanya menyegel pintu gerbang yang besar karena belum memiliki TDG. "Sedang pintu kecil akses keluar masuk pegawai tetap dibuka. Namun, kenyataannya semua pintu disegel," katanya. Akhirnya, Diana mengirimkan surat kepada Pemkot Surabaya agar pintu kecil dibuka. Dia beralasan, untuk keperluan pemeliharaan listrik, air, komputer, kendaraan, dan lainnya.
Baca Juga: Tambah Delapan Rumah Pompa Baru Tahun Ini, Pemkot Surabaya Targetkan Tuntas Oktober
Tak hanya itu, Diana mengaku mendapat janji dari Kepala Dinas PMTSP Surabaya bahwa izin TDG-nya akan keluar pada Jumat (2/5/2025). Akan tetapi, hal tersebut belum didapatkannya
"Saya berupaya menemui Pak Lasidi dan Bu Dewi, tetapi yang bersangkutan tidak mau ditemui dengan alasan sedang rapat. Anak buahnya juga begitu," ujarnya.
Baca Juga: Waspadai Hantavirus, Pemkot Surabaya Siapkan Antisipasi dan Minta Warga Tak Panik
Sementara itu, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jatim, Agus Muttaqin membenarkan adanya surat tersebut. Isinya terkait diskriminasi dalam menangani gudang yang tidak memiliki TDG. "Kenapa gudang lain yang tidak ada TDG tidak langsung disegel dan diberi kesempatan tiga hari tanpa disegel untuk mengurus TDG. Bu Diana mohon keadilan atas kejadian ini," ujar Agus. Ombudsman akan melakukan verifikasi terkait laporan yang sudah dikirimkan, yakni meminta dokumen pendukung mengenai sudah selesainya pengurusan TDG. "Kami berharap Bu Diana kooperatif dapat melengkapi dokumen yang kami minta sebagai syarat laporan tersebut dapat kami tangani," katanya. Byuh.
Editor : Redaksi