SURABAYA (Aktualita),- Meski Keppres Nomor 17 tahun 2023 menyatakan Indonesia bebas dari Pandemi COVID-19, namun Pengadilan Negeri Surabaya masih menerapkan sidang secara online yang mengacu pada Perma Nomor 1 tahun 2019 yang diubah dengan Perma Nomor 7 tahun 2022 karena adanya musibah Pandemi COVID-19.
Ketua LBH Lacak, Fariji, menduga bahwa di Pengadilan Negeri Surabaya telah terjadi ladang bisnis, dalam melakukan penegakan hukum, mengingat Pengadilan lainnya sudah melakukan sidang dengan tatap muka (offline).
Baca Juga: Wiwik Tedja Budiono, Keteguhan Seorang Istri Menjaga Keluarga di Tengah Ujian
"Saat ini semua Pengadilan di Jawa Timur yang saya ketahui sudah menerapkan sidang langsung dengan tatap muka , namun hanya di Pengadilan Negeri Surabaya saja yang masih memberlakukan online," terang Fariji, Kamis 15 Mei 2025.
Menurut Fariji, dugaan tersebut muncul karena sejumlah sidang yang digelar offline di pengadilan Negeri Surabaya, hanya perkara dengan terdakwa orang kaya.
"Sidang ofline yang saat ini digelar, rata rata terdakwanya orang kaya semua. Sehingga saya menduga ini menjadi ladang bisnis dalam penegakan keadilan, sementara para terdakwa yang ekonominya dibawah sidangnya digelar secara online, sehingga tidak mendapatkan rasa keadilan," tambahnya.
Baca Juga: Billy Handiwiyanto, Advokat Muda yang Peduli Hak Perlindungan Perempuan dan Anak
Ditambahkan Fariji, selama digelar sidang online sering terjadi kendala signal yang tidak stabil yang berdampak pada pendengaran sehingga merugikan terdakwa.
"Sidang online itu diterapkan berdasarkan Perma karena adanya Nomor 1 tahun 2019 yang diubah dengan Perma Nomor 7 tahun 2022 karena adanya musibah Pandemi COVID-19. Dan saat ini COVID sudah tidak ada tapi hanya PN Surabaya yan masih menerapkan sidang onine," ujarnya lebih lanjut.
Baca Juga: Jaksa penerima uang tilap barang bukti tidak dipidana.
Selain itu, Ketua Pengadian Negeri Surabaya disebut ingkar dengan pernyataannya, yang akan melakukan seluruh sidang secara langsung, namun hingga saat ini belum terlaksana.
"Ketua Pengadilan Negeri Surabaya ini tidak kosisten dengan penyataannya yang beberapa kali mengungkapkan ke media akan segera menggelar sidang ofline. Namun hingga saat ini faktanya tidak sesuai," pungkasnya. (dos)
Editor : Redaksi