Polrestabes Surabaya segera Tahap Dua Tersangka KDRT dr Meiti Mujanti

avatar aktualita.id

SURABAYA (Aktualita)- Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya, segera melakukan tahap dua atau pelimpahan barang bukti dan tersangka, kasus kekerasan dalam rumah tangga dengan tersangka dr Meiti Muljanti.

Kanit PPA Polrestabes Surabaya, Iptu Octavianus Edi Mamoto saat dikonfirmasi Selasa 20 Mei 2025, membenarkan bahwa Jaksa sudah menyatakan berkas acara pemeriksaan (BAP) dokter spesialis Patologi di RS National Hospital tersebut sudah dinyatakan lengkap (P-21) .

Baca Juga: Bhakti Religi : Kapolresta Banyuwangi, Pedomi Langkahmu Pada Al Qur'an 

"Kami sudah mendapatkan konfirmasi dari Jaksa peneliti dari Kejari Surabaya, bahwa BAP dar tersangka MM sudah dinyatakan lengkap (P-21)," terangnya.

Baca Juga: Polda Sumsel Bongkar 96 Kasus BBM Ilegal

Edi Mamoto menambahkan, setelah surat keterangan penyidikan yang dinyatakan lengkap sudah diterima dari kejaksaan, pihaknya akan segera melakukan pelimpahan barang bukti dan tersangka.

"Kami masih menunggu surat yang menyatakan berkas sudah P-21 dari Kejaksaan, dan setelah itu kami segera akan melakukan pelimpahan tahap II," pungkasnya.

Baca Juga: Polri Tegaskan Bhabinkamtibmas Tidak Miliki Kewenangan Memungut Pajak

Pelu diketahui, dr Meiti Muljanti dilaporkan oleh suaminya atas dugaan kekerasan dalam rumah tangga oleh suaminya ke Subdit Renakta, Ditreskriumum Polda Jatim 6 tahun lalu, dan kemudian dilimpahkan ke Polrestabes Surabaya. (ano)

Berita Terbaru