SURABAYA (Aktualita)- Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya, segera melakukan tahap dua atau pelimpahan barang bukti dan tersangka, kasus kekerasan dalam rumah tangga dengan tersangka dr Meiti Muljanti.
Kanit PPA Polrestabes Surabaya, Iptu Octavianus Edi Mamoto saat dikonfirmasi Selasa 20 Mei 2025, membenarkan bahwa Jaksa sudah menyatakan berkas acara pemeriksaan (BAP) dokter spesialis Patologi di RS National Hospital tersebut sudah dinyatakan lengkap (P-21) .
Baca Juga: Kurang dari 24 jam Polsek Kenjeran Ungkap Curanmor di Tambak Wedi
"Kami sudah mendapatkan konfirmasi dari Jaksa peneliti dari Kejari Surabaya, bahwa BAP dar tersangka MM sudah dinyatakan lengkap (P-21)," terangnya.
Baca Juga: Kapolda Jatim Lantik 971 Bintara Remaja Lulusan SPN Polda Jatim
Edi Mamoto menambahkan, setelah surat keterangan penyidikan yang dinyatakan lengkap sudah diterima dari kejaksaan, pihaknya akan segera melakukan pelimpahan barang bukti dan tersangka.
"Kami masih menunggu surat yang menyatakan berkas sudah P-21 dari Kejaksaan, dan setelah itu kami segera akan melakukan pelimpahan tahap II," pungkasnya.
Baca Juga: Perkuat Ketahanan Pangan Nasional, Presiden Panen Jagung di Tuban
Pelu diketahui, dr Meiti Muljanti dilaporkan oleh suaminya atas dugaan kekerasan dalam rumah tangga oleh suaminya ke Subdit Renakta, Ditreskriumum Polda Jatim 6 tahun lalu, dan kemudian dilimpahkan ke Polrestabes Surabaya. (ano)
Editor : Redaksi