SURABAYA (Aktualita)- Unit 1 Subdit 1 Ditressiber Polda Jatim, dikabarkan menangkap dua anggota DPRD Nganjuk, Selasa 1 Juli 2025, atas dugaan tindak pidana judi online. Kedua anggota DPRD Tingkat II tersebut diketahui bernama Sahrul dan Raditya Yuangga.
Berdasarkan informasi dari sumber terpercaya, anggota Ditresiber Poda Jatim, Selasa 1 Jui 2025 mendatangi rumah Sahrul dan melakukan penggeledahan. Saat ponselnya diperiksa ditemukan petunjuk adanya permainan judi Online.
Baca Juga: Bhakti Religi : Kapolresta Banyuwangi, Pedomi Langkahmu Pada Al Qur'an
"Polisi yang menemukan ponsel Sahrul itu ada jejak digita permainan judi online, kemudian dibawa ke Polsek Loceret untuk dimntai keterangan," ujar narasumber yang meminta identitasnya tidak di publikasikan.
Baca Juga: Polda Sumsel Bongkar 96 Kasus BBM Ilegal
Lebih lanjut disebutkan, dari keterangan terduga Sahrul, Polisi mendapatkan petunjuk bahwa ponsel yang terdapat jejak digital tindak pidana perjudian itu, merupakan akun milik terduga Raditya Yuangga.
"Informasi yang saya dapat memang ada bukti aliran dana dari rekening atau dompet digital atas nama Sahrul, sementara untuk Ponsel dan akun judinya milik Raditya. Judi online itu diduga dimainkan saat kunjungan kerja di Jogjakarta," tambah sumber menjelaskan.
Baca Juga: Polri Tegaskan Bhabinkamtibmas Tidak Miliki Kewenangan Memungut Pajak
Terkait penangkapan terhadap 2 anggota DPRD Nganjuk tersebut, Dirressiber Polda Jatim dan Kanit 1 Subdit 1, yang dihubungi melalui telepon belum memberikan konfirmasi. (ano)
Editor : Redaksi