SURABAYA (Aktualita)- Satuan Reserse Narkoba Polres Pasuruan, Rabu 16 Juli 2025 sore membekuk Soleh dan Sunarti, warga Dsn. Beran Desa. Oro-oro Ombo Wetan Kec. Rembang Kabupaten Pasuruan atas kepemiikan 5 poket sabu dengan berat 4,561 gram.
Kedua tersangka yang merupakan pasangan suami istri tersebut, diketahui merupakan residivis dalam kasus Narkoba, dan kembali melakukan tindak pidana peredaran narkotika usai bebas dari Lapas Pasuruan.
Baca Juga: Diduga Lakukan Pemerasan, Polres Pasuruan Kota Amankan 4 orang Debt Collector
Kasat Reskoba Polres Pasuruan, Iptu Yoyok Hadiyanto mengatakan, penangkapan terhadap pasangan suami istri tersebut setelah pihaknya mendapat informasi atas peredaran Narkotika di wilayah hukumnya.
"Berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat yang mengaku resah atas peredaran Narkotika itu, kami langsung melakukan penyelidikan dan memantau di sekitar tempat tinggal tersangka," terang Yoyok, Jumat 25 Juli 2025.
Baca Juga: Tim Polda Dua Raih Juara Bulutangkis Kapolda Jatim Cup
Berdasarkan penyelidikan tersebut, seteah mendapatkan bukti kuat pihaknya langsung mengamankan pasangan suami istri yang secara bersama terlibat dalam melakukan peredaran Narkotika.
"Tersangka ini sudah 5 bulan ini kembai menjadi pengedar Narkoba pasca menjalani masa hukuman sebagai terpidana. Saat diakukan penggeledahan di rumahnya kami temukan barang bukti 5 poket sabu," tambahnya.
Baca Juga: Polda Jatim Salurkan Ratusan Hewan Kurban untuk Masyarakat
Selain itu, Yoyok menjelaskan pihaknya juga menyita barang bukti lainnya diantaranya 2 unit ponsel, timbangan electrik, alat hisap, plastik kip dan uang tunai Rp 3.350.000 hasil dari penjualan Narkotika.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, keduanya dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan diancam pidana seumur hidup. (ano)
Editor : Redaksi