Hakim Menyebut Pelaku Narkoba Sering Ditangkap di Apartemen Gunawangsa

avatar aktualita.id
Hakim Nur Kholis saat memimpin jalannya persidangan
Hakim Nur Kholis saat memimpin jalannya persidangan

SURABAYA (Aktualita)- Hakim Nur Kholis yang bertugas di Pengadilan Negeri Surabaya, menjadi perhatian saat memimpin sidang perkara narkoba dengan terdakwa M. Baihaqi, Senin 4 April. Dalam persidangan, hakim menyebut Apartemen Gunawangsa yang juga tempat dirinya tinggal kerap menjadi lokasi ditangkapnya pelaku penyalagunaan narkoba.

Awalnya, dalam sidang agenda keterangan saksi ini, Jaksa Penuntut umum (JPU) Suparlan Hadiyanto mengadirkan saksi Agus Supardi dan Reza Fahlefi anggota Satreskoba Porestabes Surabaya, untuk dimintai keterangannya saat proses penangkapan.

Baca Juga: Polda Jatim Ungkap 3.157 Kasus Narkoba hingga Juni 2026

"Kami mengamankan terdakwa pada Minggu 6 April 2025 di rumahnya, dan saat dilakukan penggeledahan di kamarnya ditemukan barang bukti 43 plastik klip berisi sabu seberat 4.7 gram," terang sanksi kepada majelis hakim.

Saksi menyebutkan, bahwa terdakwa mendapat narkoba dari Alfi (DPO) dan akan dijual. Selain narkoba saksi juga menyita 1 unit timbangan elektronik dan uang tunai Rp 500 ribu hasil dari transaksi.

Baca Juga: Polres Malang Tangkap Bandar Sabu Pemilik Kebun Ganja di Tumpang

Usai mendengarkan keterangan saksi, ketua majelis hakim Nur Kholis memeriksa terdakwa dengan menanyakan pekerjaan dan juga penangkapan terhadap dirinya.

"Kamu ditangkap di rumahnya ya, bukan di Apartemen Gunawangsa. Soalnya kemarin itu sering yang ditangkap disana," tanya Nur Kholis.

Baca Juga: 222 Kg Sabu Nyaris Beredar Indonesia

Perkataan Nur Kholis yang menyebut Apartemen Gunawangsa tersebut bukan kali ini saja, namun beberapa kali dalam sidang sebelumnya. (ano)

Berita Terbaru