SURABAYA (Aktualita)- Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Anthony Adiputra Sugianto dengan pidana penjara selama 1 tahun 2 bulan dalam sidang lanjutan kasus kecelakaan lalu lintas maut di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, pada Rabu 27 Agustus 2025.
Dalam tuntutannya, JPU Galih Riana Putra Intaran dari Kejaksaan Negeri Surabaya menyatakan Anthony terbukti bersalah mengemudikan kendaraan bermotor secara membahayakan hingga menewaskan dua orang.
“Menuntut, agar majelis hakim menyatakan terdakwa Anthony Adiputra Sugianto anak dari Tomy Sugianto terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dalam keadaan membahayakan nyawa atau barang, yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal dunia,” ujar JPU Galih Riana Putra Intaran di persidangan.
Selain tuntutan pidana, jaksa juga meminta agar Anthony tetap ditahan serta membayar biaya perkara sebesar Rp2.000.
Sejumlah barang bukti turut ditetapkan statusnya oleh JPU, dan dikembalikan kepada keluarga korban. Diantaranya, 1 unit sepeda motor Honda Beat L-4788-BAS, 1 lembar STNK Honda Beat L-4788-BAS, 1 lembar SIM C atas nama Aditya Febriansyah Nur Fauzi (korban)
Sedangkan kepada keluarga korban Sukirman Irma, dikembalikan 1 unit sepeda motor Honda Astrea L-4970-OZ, 1 lembar KTP atas nama Sukirman Irma, dan 1 lembar STNK L-3836-SM.
Sementara barang bukti yang dikembalikan kepada terdakwa Anthony Adiputra Sugianto, adalah 1 unit mobil BMW B-6695
Sidang sendiri akan kembali dilanjutkan minggu depan dengan agenda pembelaan (pledoi) dari pihak terdakwa.
Kasus ini bermula saat Anthony, dalam kondisi mabuk setelah pesta minuman beralkohol di dua kafe di Surabaya, mengemudikan BMW B-6695 dengan kecepatan tinggi pada Sabtu (12/4/2025) dini hari. Mobil tersebut menabrak tiga kendaraan di depan Taman Makam Pahlawan (TMP) Mayjen Sungkono hingga menewaskan dua orang, yakni Aditya Febriansyah Nur Fauzi dan Sukirman Irma.
Salah satu saksi, pengemudi ojek online Muhammad Tulis, dalam persidangan sebelumnya mengaku turut menjadi korban luka akibat kecelakaan tersebut. Ia juga menyebut Anthony tercium bau alkohol menyengat saat ditemui di lokasi kejadian.
Hasil visum dari RS Bhayangkara Surabaya menyebut para korban mengalami luka berat akibat benturan keras, mulai dari patah tulang, luka robek di kepala, hingga memar di berbagai bagian tubuh. (ano)
Editor : Redaksi