SURABAYA (Aktualita) – Proses hukum meninggalnya seorang siswa SMPK Angelus Custos Surabaya, Steven Sukha, pada 28 Maret 2025 lalu, karena diduga tersengat listrik di rooftop sekolah SMAK Frateran, masih berjalan di Polrestabes Surabaya.
Untuk menentukan kasus ini layak dilanjutkan atau dihentikan, Polrestabes Surabaya, Kamis 19 Februari, melakukan gelar perkara khusus di Polda Jatim.
Baca Juga: Diduga Jadi Korban Pengeroyokan, Warga Lapor ke Polisi, Kuasa Hukum Minta Kasus Diusut Tuntas
Gelar perkara khusus ini diikuti oleh pihak pelapor yakni Tanu Hariyadi selalu pelapor, ketua Tim Advokasi dari SMP Katolik Angelus Castos, Tjandra Sridjaja Pradjonggo, pihak penyidik Polrestabes Surabaya dan juga Polda Jatim.
Usai gelar, Tim Advokasi dari SMP Katolik Angelus Castos, Tjandra Sridjaja Pradjonggo mengatakan dalam gelar perkara sesi satu ini pihaknya sudah menyampaikan berbagai macam alat bukti dan juga data.
" Untuk sesi pertama gelar sudah selesai, seorang dilakukan gelar perkara sesi kedua secara internal kepolisian untuk menentukan perkara ini bisa dilanjutkan apa tidak," ujar Tjandra, Kamis (19/2/2026).
Dalam perkara khusus tersebut lanjut Tjandra, pihaknya sudah menyampaikan seluruh bukti yang ada waktu di Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Tjandra menegaskan, dari bukti yang ada pihaknya meyakini tidak ada kealpaan yang dilakukan pihak sekolah dan juga guru.
" Terlebih lagi Steven (korban) ini adalah siswa SMP, yang tidak memiliki kewenangan untuk masuk ke rooftop SMA. Yang jelas dipisahkan dengan pagar, dan ini terjadi pada hari libur," tambah Tjandra.
Baca Juga: Polda Jatim Dorong Pemanfaatan AI untuk Keamanan Publik Melalui KREAFEST 2026
Namun kata Tjandra, pihaknya tidak lagi bicara siapa yang salah. Bagaimanapun pihaknya sangat memahami apa yang dirasakan keluarga korban yang harus kehilangan anak untuk selamanya.
" Dan pak Tanu tadi dalam gelar perkara juga menyampaikan bahwa ini adalah musibah. Namun kenapa proses hukum masih berkepanjangan sampai saat ini. Dan dengan adanya gelar perkara khusus ini yang menampilkan CCTV waktu di TKP, maka bisa membuat perkara ini jadi terang benderang," ujar Tjandra.
Dengan adanya peristiwa ini lanjut Tjandra, bisa dijadikan pelajaran baik pihak sekolah, guru dan juga orang tua agar bisa lebih baik melakukan pengawasan terhadap anak dan juga dalam melakukan pengelolaan pendidikan anak di sekolah.
" Kita berharap perkara ini bisa cepat selesai karena dengan adanya peristiwa ini maka masyarakat yang dirugikan karena para guru yang harusnya bisa mencerdaskan bangsa jadi terganggu waktunya," ujar Tjandra.
Baca Juga: Diduga Lakukan Pemerasan, Polres Pasuruan Kota Amankan 4 orang Debt Collector
Untuk upaya kekeluargaan yang dilakukan antara kedua belah pihak, Tjandra menegaskan bahwa hal itu sering dilakukan pihak sekolah. Pun demikian saat gelas, pihaknya juga sudah berbicara dengan Tanu namun pihak keluarga masih menunggu hasil gelar perkara khusus ini.
Seperti diketahui, sebelumnya, kejadian bermula saat Steven, yang juga ketua tim, secara diam-diam masuk ke lingkungan sekolah bersama teman-temannya saat libur Hari Raya Nyepi untuk latihan ujian praktik tanpa sepengetahuan guru maupun pihak sekolah.
Berdasarkan rekaman CCTV, Steven terlihat memanjat pagar di dekat area AC yang basah baru saja turun hujan. Ia sempat tampak kaku sesaat sebelum terjatuh lemas. Dugaan sementara, ia tersengat listrik dari instalasi besi atau kabel yang terkelupas dan terkena genangan air di sekitarnya. Korban segera dilarikan ke RS Adi Husada Undaan, namun dinyatakan meninggal dunia saat tiba.
Keluarga korban akhirnya melaporkan kejadian ini ke Polrestabes Surabaya pada 10 April 2025. Meski rekaman CCTV telah diserahkan dan pihak sekolah mengaku sudah berusaha menghubungi keluarga, namun keluarga tetap menuntut pihak sekolah mengakui kesalahan dan meminta maaf secara terbuka.
Direskrimum Polda Jatim Kombes Pol Widi Atmoko saat dikonfirmasi mengatakan agar menanyakan ke Kabid Humas. Sementara Kombes Pol Jules Abast saat dikonfirmasi belum merespon. (ano)
Editor : Redaksi