SURABAYA (Aktualita)- Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, menggeledah sebuah rumah penampungan dan pengolahan emas ilegal di Surabaya, Jawa Timur, terkait Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU senilai 25 koma 8 Triliun. Modusnya, emas yang didapatkan dari pertambangan ilegal dimurnikan dan diolah untuk selanjutnya dijual di sejumlah toko emas.
Penggeledahan rumah penyimpanan dan pengolahan emas ilegal ini, dilakukan penyidik Dirtipideksus Bareskrim Polri di Jalan Tampomas Surabaya.
Baca Juga: Bareskrim Polri Amankan DPO Jaringan Fredy Pratama, Peran Pengendali Keuangan
Dalam penggeledahan ini, penyidik melakukan penggeledahan untuk menemukan barang bukti yang diduga terkait dengan tindak pidana pencucian uang, yang bersumber dari perdagangan emas ilegal atau emas yang didapatkan dari pertambangan tidak berijin.
Selama penggeledahan sejak pagi hingga malam hari, penyidik Dirtipideksus menyita sejumlah barang bukti, diantaranya dokumen, emas batangan, emas perhiasan, dan barang lain yang terkait dengan TPPU.
Baca Juga: Hasil Investigasi Awal Blackout Sumatera, Bareskrim Pastikan Tidak Ada Unsur Sabotase
Menurut Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak, penggeledahan ini merupakan bagian dari proses penyidikan tindak pidana pencucian uang, dari tindak pidana asal berupa penampungan, pengolahan, pemurnian, pengangkutan, hingga penjualan emas yang berasal dari pertambangan tanpa izin.
"Penyidikan perkara ini sendiri berawal dari laporan hasil analisis PPATK, terkait transaksi keuangan mencurigakan dalam tata niaga emas di dalam negeri hingga ke luar negeri. Emas tersebut diduga berasal dari pertambangan emas ilegal di wilayah Kalimantan Barat yang terjadi pada kurun waktu tahun 2018 hingga 2022," ungkap Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak, Dirtipideksus Bareskrim Polri.
Baca Juga: Bareskrim Ungkap Penyalahgunaan LPG Subsidi di Klaten
Hasil penyidikan sementara, akumulasi transaksi jual beli emas yang diduga berasal dari tambang ilegal tersebut mencapai 25, 8 triliun, selama periode tahun 2019 hingga 2025.
Dalam penyidikan TPPU emas ilegal ini, polisi juga melakukan penggeledahan serupa di dua lokasi di Kabupaten Nganjuk, yaitu rumah kediaman dan toko emas. (ano)
Editor : Redaksi