Dosen Hukum Tata Negara : Jual Beli Jabatan Perangkat Desa Di Kediri Dipengaruhi Oleh Dominasi Kepala Desa 

avatar aktualita.id
Bambang Ariyanto, Dosen Hukum Tata Negara Universitas Hang Tuah. 
Bambang Ariyanto, Dosen Hukum Tata Negara Universitas Hang Tuah. 

SURABAYA (Aktualita) – Terjadinya dugaan suap dalam pengisian perangkat desa di Kabupaten Kediri menunjukkan adanya desentralisasi kewenangan tanpa standar pengawasan yang seragam. Hal ini disampaikan oleh Bambang Ariyanto, Dosen Hukum Tata Negara Universitas Hang Tuah. 

Menurut Ari, panggilan akrabnya, pengisian perangkat desa secara normative memang telah diatur dalam UU No. 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, dan juga Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 67 Tahun 2017. 

Baca Juga: Kortastipidkor Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Proyek Modernisasi Pabrik Gula Assembagoes

Kedua peraturan perundang-undangan menjadi landasan dalam pengangkatan perangkat desa, dan mengenai mekanisme teknisnya diatur dengan Peraturan Bupati (Perbup). Adanya delegasi pengaturan ke peraturan bupati menjadi otoritas dari daerah tentunya berlandaskan dengan peraturan perundang-undangan di atasnya (Permendagri).

" Secara hierarki hukum, Perbup merupakan peraturan pelaksana dari peraturan perundang-undangan di atasnya. Dalam hal ini, mekanisme pengangkatan perangkat desa. Perbup biasanya menjabarkan teknis pelaksanaan dari aturan Permendagri agar sesuai dengan kondisi geografis dan sosial budaya daerah masing-masing," ujar Ari.

Untuk itu kata Ari, yang baru saja menyelesaikan Doktor Ilmu Hukumnya, Desa memiliki otonomi, tetapi perlu diingat bahwa desa merupakan bagian dari system pemerintahan nasional. Artinya, sebagai negara kesatuan, setiap peraturan perundang-undangan yang dibuat jangan sampai bertentangan atau bergeser dari peraturan perundang-undangan di atasnya. 

Baca Juga: Terdakwa Sutrisno Terima Uang Hingga Rp 11,4 Miliar, Hasil Korupsi Rekrutmen Perangkat Desa

Mengenai mekanisme keserentakan dalam pengangkatan perangkat desa melalui digitalisasi dan system online memiliki tujuan positif. 

Digitalisasi memang dirancang untuk mengurangi intervensi, meningkatkan transparansi dan meminimalkan manipluasi manual. Namun dalam ranah korupsi dalam berbagai bentuknya tidak hanya terjadi pada  tahap teknis, tetapi juga pada relasi kekuasaan lokal yakni kepala desa . 

”Jadi, jika ujian dilakukan online, namun jika proses penentuan peserta, pengawasan atau kelulusan masih dipengaruhi oleh jaringan kekuasaan lokal dalam hal ini kepala desa maka korupsi tetap bisa terjadi,” ungkapnya. 

Baca Juga: Jual Beli Jabatan Perangkat Desa, Tiga Kades di Kediri Divonis Bersalah

Ari menjelaskan bahwa penggunaan digitalisasi sebenarnya tidak perlu diganti, yang perlu dibenahi adalah struktur pengawasannya. Saat ini yang harus dihadapi dalam system sekarang adalah  pertama, terlalu besarnya dominasi kepala desa. Kedua, pengawasan vertical perlu ditingkatkan. (ano)

 

Berita Terbaru