Menteri Hukum Sebut Hukuman Mati Koruptor Diatur di Undang-Undang Tipikor

avatar aktualita.id
Menteri Hukum Supratman Andi Atgas
Menteri Hukum Supratman Andi Atgas

SURABAYA (Aktualita)- Menteri Hukum Republik Indonesia, Supratman Andi Atgas, menegaskan hukuman mati terhadap koruptor masih berlaku dan dimungkinkan secara hukum di Indonesia. Menurutnya, penerapan hukuman mati sudah diatur di Undang-Undang Tipikor maupun K-U-H-P yang baru.

Pernyataan terkait hukuman mati terhadap koruptor ini disampaikan Menteri Hukum Supratman Andi Atgas, saat berkunjung di Kantor Kanwil Kementerian Hukum di Surabaya.

Menurut MenKum, hukuman mati di Indonesia tidak pernah hilang dan masih berlaku hingga saat ini, tergantung pada tuntutan yang diajukan penyidik maupun Jaksa Penuntut Umum, serta vonis yang dijatuhkan oleh Hakim.

"Hukuman mati tersebut tidak hanya berlaku untuk tindak pidana biasa, tapi juga berlaku untuk koruptor," terang Supratman Andi Atgas.

Ketentuan tersebut menurutnya telah diatur dalam Undang-Undang Tipidkor maupun K-U-H-P yang baru, dengan mekanisme masa tunggu selama 10 tahun sebelum dilakukan penyesuaian putusan.

Berita Terbaru