SURABAYA — Sebanyak 41 warga negara asing (WNA) didakwa terlibat dalam jaringan penipuan daring atau scamming di Surabaya. Dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (7/9/2026), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo membeberkan dugaan modus penipuan yang dilakukan para terdakwa.
Dalam dakwaannya, jaksa menyebut para terdakwa diduga secara bersama-sama melakukan penipuan dengan menggunakan nama atau kedudukan palsu, tipu muslihat, serta rangkaian kebohongan.
Baca Juga: Budiman Divonis Bayar Utang Rp 449 Juta, PN Malang: Jika Wanprestasi, Dieksekusi
Kasus tersebut terungkap setelah Konsulat Jenderal Jepang melaporkan hilangnya kontak dengan dua perempuan warga negara Jepang di kawasan Kertajaya, Surabaya, pada 20 April 2026.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menemukan sebuah rumah di Jalan Dharmahusada Permai VII Blok N 318 yang diduga digunakan sebagai lokasi aktivitas kelompok tersebut. Dalam penggeledahan, petugas menemukan sejumlah WNA, perangkat elektronik, seragam kepolisian, catatan dan alat komunikasi.
Penyelidikan selanjutnya juga mengarah ke lokasi lain di Jalan Embong Kenongo dan Jalan Darmo Permai, Surabaya.
Menurut jaksa, modus yang digunakan adalah menghubungi korban melalui telepon atau aplikasi pesan instan. Pelaku diduga menyamar sebagai aparat kepolisian dan menuduh korban terlibat perkara pencucian uang.
Korban kemudian diarahkan mengikuti sejumlah instruksi, termasuk mentransfer uang dengan dalih verifikasi aset, pembuktian bahwa korban tidak terlibat tindak pidana, maupun kebutuhan prosedur hukum.
Jaksa menyebut sejumlah korban mengalami kerugian dalam jumlah besar. Jiang Yonglin disebut mengalami kerugian 511.134,99 yuan, sedangkan Qiu Daoging menyerahkan 460.000 yuan. Korban lainnya, Wang Lihua, mengalami kerugian 241.992,63 yuan.
Sementara dua warga negara Jepang, Kimura Miho dan Nakamura Noriko, masing-masing diarahkan membeli mata uang kripto Ethereum senilai 3.849.603 yen.
Para terdakwa didakwa secara alternatif menggunakan Pasal 492 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP atau Pasal 28 ayat (1) juncto Pasal 45A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Usai pembacaan dakwaan, penasihat hukum empat terdakwa WNA Jepang, Asep Syaifulah, menyatakan tidak sependapat dengan konstruksi dakwaan jaksa.
Empat terdakwa yang dibelanya yakni Akira Okushi, Ryotaro Takano, Ueta Norio, dan Imaoka Ryuta.
“Kami menerima dakwaan secara formal, namun hal ini sama sekali bukan berarti membenarkan seluruh isi dakwaan tersebut. Kami dengan tegas menolak konstruksi dakwaan karena apa yang disampaikan belum memenuhi rasa keadilan terkait posisi klien kami,” kata Asep.
Menurut Asep, pihaknya akan mengajukan eksepsi. Ia mengklaim keempat kliennya bukan pelaku utama, melainkan korban dari jaringan yang lebih besar.
“Di dalam eksepsi nanti akan kami jelaskan dengan bukti bahwa mereka bukanlah pelaku kejahatan ini, melainkan korban dari jaringan yang lebih besar,” ujarnya.
Asep juga mempersoalkan uraian mengenai penyertaan dalam dakwaan. Menurut dia, jaksa perlu menjelaskan secara rinci posisi dan peran masing-masing terdakwa.
“Jika disebut turut serta, harus dijelaskan secara rinci siapa pelaku utamanya, bagaimana alur peran masing-masing terdakwa. Saat ini hal tersebut masih terlihat samar dan tidak jelas,” katanya.
Ia menambahkan, keempat kliennya datang ke Indonesia untuk kepentingan verifikasi dan kelanjutan kerja sama bisnis dengan sesama warga negara Jepang yang telah berada di Indonesia.
“Kami menegaskan bahwa mereka datang ke sini bukan untuk kejahatan, melainkan mengonfirmasi hubungan perdata yang sudah terjalin sebelum kedatangan,” kata Asep.
Tim penasihat hukum kini masih mempelajari berkas perkara dan meminta salinan dokumen hasil penyelidikan serta penyidikan untuk mendalami posisi keempat terdakwa.
Asep menegaskan keberatan tersebut hanya diajukan untuk empat terdakwa yang dibelanya.
“Perlu ditegaskan, pernyataan ini hanya mewakili kepentingan empat terdakwa yang kami bela, bukan seluruh 41 terdakwa. Kami akan menggunakan hak hukum secara penuh untuk mengajukan eksepsi dan membuktikan kebenaran,” pungkasnya.yd
Editor : Redaksi