SURABAYA — Pemilik rumah di kawasan Pandansili, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto, Saiful Bakri, melalui kuasa hukumnya, Rahadi Sri Wahyu Jatmika, SH, MH, mengadukan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, panitera, dan juru sita ke Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA).
Pengaduan tersebut berkaitan dengan pelaksanaan eksekusi pengosongan rumah yang menurut pihak pelapor dilakukan pada 20 Agustus 2026. Kuasa hukum Saiful meminta Bawas MA memeriksa dugaan ketidaksesuaian prosedur dalam pelaksanaan eksekusi tersebut.
Baca Juga: Terdakwa Kasus Dugaan Penipuan Investasi Rp5 Miliar Ajukan Eksepsi, Nilai Dakwaan Jaksa Cacat Formil
Rahadi mengatakan, pihaknya mempertanyakan pelaksanaan eksekusi terhadap rumah yang menurut kliennya telah dibeli dan dikuasai sejak 2021.
"Yang kami persoalkan bukan semata-mata hasil putusannya. Kami mempertanyakan proses dan pertimbangan hukumnya, termasuk bagaimana bukti-bukti yang diajukan klien kami dipertimbangkan," kata Rahadi, Senin (7/9/2026).
Menurut Rahadi, persoalan tersebut berawal dari sengketa perdata antara Moenali dan ahli warisnya dengan Mukijah dan pihak lainnya. Perkara itu kemudian berkekuatan hukum tetap dan pada 2025 diajukan permohonan eksekusi.
Saiful, yang menyatakan memiliki kepentingan hukum atas objek yang hendak dieksekusi, kemudian mengajukan perlawanan pihak ketiga atau derden verzet di PN Mojokerto.
Dalam perkara Nomor 28/Pdt.Bth/2026/PN.Mjk, berdasarkan dokumen yang ditunjukkan kepada kuasa hukum, Saiful disebut mengajukan 31 alat bukti surat. Bukti tersebut antara lain Akta Ikatan Jual Beli dan Kuasa Menjual tertanggal 30 Maret 2021, bukti transaksi, kuitansi pembayaran, dokumen kepemilikan, serta sejumlah dokumen lainnya.
Rahadi juga menyebut pihaknya menghadirkan tiga saksi dalam perkara tersebut. Namun, perlawanan Saiful kemudian ditolak majelis hakim yang diketuai Frans Wilfrirdus Mamo.
Pihak kuasa hukum menilai pertimbangan putusan belum mengakomodasi seluruh bukti yang diajukan kliennya. Rahadi juga mempertanyakan adanya bagian pertimbangan yang menurut dia memiliki kemiripan dengan perkara Nomor 36/Pdt.G/2023/PN.Mjk.
Namun, penilaian tersebut merupakan pandangan dari pihak kuasa hukum dan masih terbuka untuk diuji melalui mekanisme hukum yang tersedia.
Pertanyakan Pelaksanaan Eksekusi
Rahadi kemudian mempersoalkan pelaksanaan pengosongan rumah pada 20 Agustus 2026. Dia mengklaim tidak menerima pemberitahuan tertulis mengenai tanggal pelaksanaan eksekusi tersebut.
Menurut Rahadi, petugas pengadilan datang sekitar pukul 07.30 WIB ketika Saiful sedang mengantar anaknya ke dokter. Ia menyebut petugas kemudian meminta barang-barang yang berada di dalam rumah dikeluarkan.
Baca Juga: Sidang Korupsi Pelindo, Kuasa Hukum 6 Terdakwa Klaim Dakwaan Jaksa Tak Memenuhi Syarat
"Klien saya sampai trauma dan shock. Saat itu dia sedang mengantar anaknya ke dokter. Kemudian pegawai saya yang berada di lokasi menghubungi kami," ujar Rahadi.
Selain itu, Rahadi mempertanyakan prosedur constatering, yakni pencocokan objek eksekusi dengan data dan batas-batas objek yang menjadi dasar pelaksanaan eksekusi.
Dia mengklaim amar putusan Nomor 36/Pdt.G/2023/PN.Mjk yang disebut menjadi dasar eksekusi tidak memuat secara rinci lokasi, alamat, batas-batas, maupun luas tanah yang menjadi objek eksekusi.
"Atas dasar apa eksekusi dilakukan di rumah klien kami jika obyek dalam amar putusan tidak disebutkan secara rinci? Ini yang kami minta diperiksa oleh Bawas," katanya.
Rahadi juga menyebut pihaknya telah mengajukan banding pada 5 Agustus 2026 terhadap perkara derden verzet. Atas dasar itu, dia mempertanyakan pelaksanaan eksekusi ketika upaya hukum tersebut menurut pihaknya masih berjalan.
Pihak kuasa hukum meminta Bawas MA memeriksa rangkaian proses tersebut, mulai dari dasar permohonan eksekusi, penentuan objek, pemberitahuan kepada pihak yang menguasai rumah, hingga pelaksanaan pengosongan.
Baca Juga: PN Surabaya optimalkan pelayanan terhadap masyarakat dalam mencari keadilan
"Kami berharap Bawas Mahkamah Agung melakukan pemeriksaan secara objektif. Jika ditemukan pelanggaran prosedur atau etika, tentu harus ada tindakan sesuai ketentuan," ujar Rahadi.
Dia menegaskan pengaduan tersebut ditempuh melalui mekanisme pengawasan yang tersedia untuk memastikan pelaksanaan putusan pengadilan berjalan sesuai ketentuan hukum acara.
"Kalau ada pihak yang tidak puas terhadap putusan, memang tersedia upaya hukum. Tetapi apabila dalam pelaksanaan tugas ditemukan dugaan tindakan yang tidak sesuai dengan hukum acara atau prosedur, kami juga akan menggunakan mekanisme pengawasan yang tersedia," kata Rahadi.
Hingga berita ini ditulis, belum diperoleh keterangan dari Ketua PN Mojokerto, panitera, maupun juru sita yang disebut dalam pengaduan tersebut terkait tudingan pihak pelapor.
Pengaduan ke Bawas MA juga masih berada dalam tahap pengaduan dan belum merupakan kesimpulan bahwa telah terjadi pelanggaran. Substansi laporan tersebut masih menunggu proses pemeriksaan dan klarifikasi oleh lembaga yang berwenang.yd
Editor : Redaksi