aktualita.id - Satpol PP Kota Surabaya menyegel tujuh kios buah di sepanjang Jalan Tambak Mayor hingga Jalan Tanjungsari, Rabu (28/10/2026). Penindakan ini dilakukan menindaklanjuti bantuan penertiban (bantip) dari Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) karena bangunan tersebut tidak memiliki perizinan yang sesuai dengan peruntukannya.
Subkoordinator Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kota Surabaya, Bagus Tirta Prawita, mengatakan penertiban menyasar tujuh kios yang diketahui belum memenuhi ketentuan perizinan bangunan. Melalui tindakan tersebut, aktivitas perdagangan di lokasi yang melanggar ketentuan dihentikan agar pemanfaatan bangunan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Baca Juga: Dari Limbah Jadi Berkah, GOW Surabaya Sulap Kreativitas Jadi Peluang!
“Kami melakukan penyegelan terhadap tujuh kios buah yang tidak memiliki perizinan sesuai peruntukan bangunannya. Karena itu, aktivitas perdagangan di lokasi tersebut kami hentikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Bagus.
Dalam pelaksanaannya, petugas mengimbau para pedagang menghentikan kegiatan usaha dan mengosongkan kios. Petugas juga membantu mengeluarkan barang dagangan yang masih tersimpan di dalam bangunan, termasuk buah-buahan yang belum terjual.
“Beberapa kios masih terdapat buah-buah yang akan dijual, sehingga kami bantu untuk mengeluarkan buah-buah tersebut dari dalam kios. Namun, kami juga memberi tenggat waktu hingga besok (Kamis, 29/10/2026) agar mereka segera menghentikan aktivitas berjualan didalam kios,” ujarnya.
Menurut Bagus, penertiban tersebut juga menjadi bagian dari upaya Pemkot Surabaya menjaga ketenteraman dan ketertiban umum (trantibum). Penggunaan bangunan sesuai peruntukan serta penataan lokasi perdagangan diharapkan dapat mendukung kelancaran aktivitas masyarakat, termasuk pengguna jalan di kawasan tersebut.
“Penertiban ini salah satunya untuk mencegah gangguan ketenteraman dan ketertiban umum. Jika aktivitas perdagangan dilakukan di tempat yang semestinya, seperti di dalam pasar, potensi gangguan lalu lintas, termasuk kemacetan, juga dapat diminimalkan,” jelasnya.
Baca Juga: Sumpah Pemuda ke-98, Eri: Gen Z Harus Berbisnis, Bebas dari Narkoba
Satpol PP Surabaya akan melakukan pengawasan untuk memastikan ketentuan tersebut dipatuhi. Bagus menegaskan, petugas akan mengambil tindakan sesuai aturan apabila pemilik atau pedagang kembali membuka kios yang telah disegel, termasuk jika segel dibuka secara paksa.
“Kami akan melakukan penyegelan kembali apabila kios dibuka untuk berjualan. Jika ada yang sengaja membuka segel, tentu akan kami tindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Untuk mencegah pelanggaran berulang, petugas memasang rantai, kawat berduri, gembok, garis pembatas Satpol PP, serta stiker penanda pelanggaran pada kios yang ditertibkan. Pengawasan juga dilakukan secara berkala bersama jajaran Satpol PP Kecamatan Asemrowo, sedangkan DPRKPP turut terlibat dalam penanganan aspek perizinan bangunan.
Bagus mengimbau para pemilik bangunan dan pedagang agar memastikan kegiatan usaha maupun pemanfaatan bangunan sesuai dengan peruntukan dan perizinan yang dimiliki. Kepatuhan terhadap ketentuan tersebut diperlukan untuk mendukung penataan kawasan yang tertib sekaligus menjaga kenyamanan masyarakat.
Baca Juga: Lapor Cak Eri: Kos 6 Lantai Berdiri Tanpa Izin, Pemkot Surabaya Hentikan Proses Pembangunan
“Kami berharap para pedagang menjalankan kegiatan usaha sesuai dengan aturan yang berlaku. Pastikan bangunan digunakan sesuai peruntukan dan perizinannya agar tidak terjadi pelanggaran serupa,” pungkasnya.
Reporter: Widodo
Editor : Redaksi