Nama Go Bozze Gozali Muncul di Website Kejaksaan, SPDP Masuk 14 Agustus 2026

avatar aktualita.id
Tangkapan layar dalam laman Sistem Manajemen Perkara (Case Management System/CMS) Publik Kejaksaan RI.
Tangkapan layar dalam laman Sistem Manajemen Perkara (Case Management System/CMS) Publik Kejaksaan RI.

SURABAYA (Aktualita)- Nama Go Bozze Gozali tercatat dalam sistem informasi perkara Kejaksaan Republik Indonesia, dengan dugaan tindak pidana pengaduan palsu dan pembuatan surat palsu. Penetapan ini terlihat dalam laman Sistem Manajemen Perkara (Case Management System/CMS) Publik Kejaksaan RI.
 
Berdasarkan data yang tercantum, Polrestabes Surabaya telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) perkara ini pada tanggal 14 Agustus 2026. Go Bozze Gozali yang juga dikenal sebagai F.X. Bosse Gozali disangkakan melanggar Pasal 361 atau Pasal 437 atau Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
 
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, I Made Agus Mahendra Iswara, membenarkan telah diterimanya surat pemberitahuan tersebut saat dikonfirmasi awak media pada Selasa (3/11/2026).
 
"SPDP-nya sudah diterima, belum berkas," ungkap Iswara, menandakan berkas perkara belum masuk ke tahap dua. "Tapi, SPDP-nya belum berbunyi ada tersangka," imbuhnya.
 
Saat ini, kejaksaan belum menerima berkas perkara dari penyidik kepolisian. Sementara itu, hingga kini, pihak awak media belum berhasil memperoleh respon dan tanggapan langsung dari Go Bozze Gozali terkait penetapan dirinya sebagai tersangka.
 
Diketahui, Go Bozze Gozali menjabat sebagai Ketua Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) Tunjungan Plaza Surabaya. Ia juga diketahui pernah menjabat sebagai Kepala Unit Audit Internal di PT Pakuwon Jati Tbk. (Ano)

Berita Terbaru

Peristiwa,

Parkir Jalan Opak Wajib Digital

Dari hasil pemeriksaan, ditemukan sejumlah pengelola parkir yang telah memiliki izin parkir, tetapi belum mengantongi izin khusus parkir Tepi Jalan.