JAKARTA (Aktualita) - Jurnalis Najwa Shihab menyatakan menolak membuka identitas narasumber pengaturan skor yang tayang di program Mata Najwa episode 'PSSI Bisa Apa jilid 6'.
Pernyataan Najwa merespons rencana PSSI menempuh jalur hukum untuk mendapatkan identitas pihak pengatur skor yang bersaksi dan tayang di Mata Najwa.
Baca Juga: SSB Bintang Utama Lolos 16 Besar Piala Soeratin
"Saya menolak permintaan tersebut karena menghormati hak narasumber yang menghendaki anonim," kata Najwa dalam Instagram resminya @najwashihab, dikutip Minggu (7/11).
Najwa menjelaskan bahwa Undang-undang (UU) Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers memberikan pers "hak tolak".
Baca Juga: Aji Santoso Pusing Timnas Indonesia Main Bareng BRI Liga 1
Hak tolak, kata Najwa, adalah hak wartawan untuk menolak mengungkapkan nama atau identitas lainnya dari sumber berita. Ia mengingatkan bahwa hak tolak yang melekat pada kerja jurnalistik tidak serampangan diberikan kepada pers.
Selain diatur UU, hak tolak juga terdapat dalam Kode Etik Jurnalistik yang telah disahkan Dewan Pers, yang bertujuan untuk melindungi keamanan narasumber dan keluarganya.
Baca Juga: Kerjasama Sepak Bola Surabaya - Liverpool Perkuat Hubungan Inggris - Indonesia
"Jadi, hak tolak ini memang untuk menjamin kemerdekaan pers, juga memungkinkan pers menjangkau informasi penting yang mungkin tidak akan pernah bisa diungkap kepada publik jika narasumber tak mendapat proteksi memadai," kata dia.jk,03
Editor : Redaksi