11 Pengikutnya Tewas, Bos Ritual Maut di Jember Jadi Tersangka

avatar aktualita.id
Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo (kedua kiri), Kabaops Kompol M. Toha (kiri), dan Kasatreskrim AKP Komang Yogi (kedua kanan) memperlihatkan barang bukti saat rilis pengungkapan ritual maut Pantai Payangan di Mapolres Jember, Jawa Timur, Rabu (16/2/2022).
Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo (kedua kiri), Kabaops Kompol M. Toha (kiri), dan Kasatreskrim AKP Komang Yogi (kedua kanan) memperlihatkan barang bukti saat rilis pengungkapan ritual maut Pantai Payangan di Mapolres Jember, Jawa Timur, Rabu (16/2/2022).

JEMBER (Aktualita) - Nurhasan resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung  ditahan di Mapolres Jember. Dia adalah pemimpin ritual maut di Pantai Payangan, Jember yang menewaskan 11 pengikutnya

"Terhadap saudara N (Nurhasan) sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan oleh penyidik," Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo, Rabu (16/2).

Baca Juga: Jenazah Nelayan Pacitan yang Hilang Ditemukan di Teluk Wawaran

Penetapan tersangka ini, kata Heru, dilakukan setelah aparat kepolisian melakukan dua kali gelar perkara. Dan berdasarkan keterangan saksi serta sejumlah bukti, Nurhasan pun dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana.

"Penyidik meyakini yang bersangkutan telah terbukti dan terpenuhi unsur pidananya," ucapnya.

Nurhasan yang juga pemimpin Padepokan Tunggal Jati Nusantara disebut sebagai orang yang menginisiasi pelaksanaan ritual di Pantai Payangan, Minggu (13/2) dini hari lalu.

"Didapatkan fakta yang menginisiasi adanya kegiatan ritual adalah saudara N. Dari hasil gelar perkara, sudah dinaikkan dari penyelidikan ke tahapan penyidikan," ujar Hery.

Baca Juga: Wisatawan Asal Amerika Nyaris Tenggelam Terseret Ombak

Sejauh ini, kata Heru, polisi telah memeriksa delapan orang saksi yang merupakan anggota Padepokan Tunggal Jati Nusantara, juga saksi yang ada di tempat saat kejadian. Begitu juga keterangan saksi ahli dari BMKG.

"Ditambahkan saksi ahli dari BMKG yang menyatakan bahwa pada saat kejadian memang kondisi ombak di laut selatan atau cuaca saat itu sedang tidak baik," ucapnya.

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa dua unit kendaraan, hasil visum korban, baju milik korban, juga sejumlah alat bukti lain yang didapat dari penggeledahan markas Padepokan Tunggal Jati Nusantara.

Baca Juga: Kebiasaan Meminum 4 Butir Pil Bodrex, Pria di Temukan Meninggal di Aliran Irigasi Persawahan

Atas perbuatannya, Nurhasan pun disangkakan pasal 359 KUHP, dan diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.

"Pasal 359 KUHP, hukuman di atas 5 tahun penjara," ucapnya.lis

Berita Terbaru