SURABAYA (Aktualita)- Endry Sutjiawan dan Widyanto Danny Kurniawan dihadirkan dalam persidangan dugaan penipuan Rp 13,2 miliar dengan terdakwa Lim Victory Halim dan Annie Halim. Dua saksi itu merupakan korban.
Saat memberikan keterangan, saksi Endry Sutjiawan sangat emosional, hingga beberapa kali keterangan yang diberikan tidak konsistenan antara yang di berikan di Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dengan yang di ucapkan di ruang persidangan.
Baca juga: Sengketa Lahan Jombang: AUP Tak Bisa Ukur Kerugian, Ahli Sarankan Audit Investigasi Menyeluruh
Karena tidak konsisten, saksi Endry Sutjiawan sempat diingatkan oleh tim penasehat hukum terdakwa Lim Victory Halim dan Annie Halim untuk memberi keterangan yang sebenarnya karena sudah di sumpah.
"Kata salesnya deposito, tapi deposito kok kayak gini, dalam brosur tidak ada kata-kata deposito. Brosurnya hanya gambar-gambar. Mileniun Danatama Sekurifas. Tahun 2017 BBC dan BCP di cek ke OJK. Ternyata tidak terdaftar untuk mengumpulankan dana dari masyarakat. Saya hanya berpengang dari omongan Salesnya," kata saksi Endry Sutjiawan
Sementara saksi Widyanto Danny Kurniawan, lebih menyoroti sikap diam Victory Halim yang tidak mau sedikitpun mencairkan sebagian uang yang sudah dia investasikan ke produk Milenium Danatama Sekuritas. Saksi Widyanto Danny WiKurniawan geram karena pencairan uang tersebut sangat dibutuhkan untuk membiayai pemakaman orang tuanya, yang meninggal dunia.
"Akhirnya baru ditransfer setelah ayah saya meninggal. Saya ditransfer Rp 25 juta dan Rp 15 juta. Setelah saya tidak mau pulang dan menduduki kantornya di Jakarta, sampai malam," katanya.
Dalam sidang, saksi Wiryanto Danny Kurniawan juga menerangkan bahwa di kasus ini, dirinya dua kali menginvestasikan uangnya.
"Pertama Rp 1 miliar pada tanggal 5 April 2016, kedua Rp 300 juta pada tanggal 24 Agustus 2016. Uang-uang itu saya investasikan ke Milenium Danatama Sekuritas, produk dari PT BB dan PT BCP, jangka waktu 3 bulan," terangnya.
Diungkapkan Wiryanto Danny Kurniawan, dia mengenal produk ini dari temannya yang bernam Betty Herlina dan Hendro. Mereka bilang ini Deposito dengan bunga 9 sampai 11 persen, tanpa pajak, maksudnya pajaknya ditanggung perusahaan dan ada ijin dari OJK.
Namun, imbuh Wiryanto Danny Kurniawan.di bulan Agustus dia ditelepon temannya yang bernama Deby, mengatakan Milenium ada masalah, dan semua uang nasabahnya tidak dibayar.
"Mendengar itu dari Banyuwangi saya langsung ke Jakarta dan menemui istrinya (terdakwa) Lim Victoria Halim minta uang saya dikembalikan, tapi hanya disuruh menunggu. Tahun 2017 saya dijanji akan diganti lahan di Cikande untuk dibangun Ruko, tapi sertifikat tanahnya tidal ada," imbuhnya.
Dikonfirmasi selepas sidang, Supriyadi SH.,MH selaku kuasa hukum Annie Halim, mengatakan, berdasarkan keterangan dua saksi di persidangan, pihaknya belum menemukan unsur tipu muslihat dan rangkaian kebohongan yang dilakukan para terdakwa di perkara ini.
Baca juga: Sukur Priyanto Ungkap Tempuh S1 Sekitar Setahun, Riwayat Gelar Masih Dipersoalkan
"Belum, belum ditemukan, apakah mereka (korban) tertipu karena ada bujuk rayu dan rangkaian kebohongan dari para terdakwa. Misalnya eh, kamu menabung disini nanti kamu akan saya berikan bunga sekian," katanya.
Ditanya apalah bukan rangkaian kebohongan kalau produknya Medium Term Note (MTN), tapi yang ditawarkan kepada masyarakat Deposito,? Supriyadi menyebut tidak.
Menurutnya, dalam rangkaian kebohongan, kan harus ada peran terdakwa di dalam peristiwa itu.
"Sementara dalam persidangan tadi, kita tidak melihat peran kedua terdakwa ini ada dimana. Sebab nyatanya antara para terdakwa dengan para korban tidak pernah ketemu, dan korban tidak pernah dijanjikan apapun oleh terdakwa," tuturnya.
"Bagaimana mereka mengatakan kedua terdakwa ini menipu. Ingat, kedua saksi tadi baru kenal dengan para terdakwa setelah peristiwa tersebut terjadi," imbuhnya.
Sementara terkait dakwaan bank gelap, diakui Supriyadi memang perusahaan para terdakwa tersebut tidak bergerak di bidang perbankan.
Baca juga: Kuasa Hukum Minta PN Surabaya Segera Tindaklanjuti Eksekusi Rumah di Jalan Pogot
"Jadi tidak ada di OJK, atau Bappeptinya. Perusahaan para terdakwa ini bergerak di bidang properti. Jadi wajar dong kalau terdakwa ini mencari investor untuk membiayai propertinya. Contoh, anda punya proyek properti yang butuh dana 100 juta. Anda kan bisa mencari 100 orang untuk membiaya proyek tersebut, dengan dijelaskan keuntungan," tuturnya.
Diakhir wawancaranya, Supriyadi menyebut kalau peristiwa ini ada tenaga marketing sebagai ujung tombak menggaet nasabah.
"Siapa tau marketingnya ini menjanjikan sesuatu yang muluk supaya dia dapat fee. Bisa saja nanti arah persidangan akan kesana," tutup Supriyadi.
Untuk diketahui, terdakwa Lim Victory Halim selaku Komisaris dan Annie Halim selaku Direktur Utama PT. Bumi Citra Pratama pada tahun 2015 – 2016.
Didakwa dengan Pasal 378 KUHPidana dan pasal 379 A KUHP atau Pasal 46 ayat (1) Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan atau Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-Undang No. 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).yd
Editor : Redaksi