Kuasa Hukum Minta PN Surabaya Segera Tindaklanjuti Eksekusi Rumah di Jalan Pogot

avatar Redaksi

SURABAYA — Kuasa hukum Suharni meminta Pengadilan Negeri (PN) Surabaya segera menindaklanjuti permohonan eksekusi terhadap objek sengketa berupa rumah di Jalan Pogot Baru Gang IX Nomor 25, Surabaya.

Permintaan tersebut disampaikan setelah perkara perdata yang diperjuangkan Suharni disebut telah memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht). Kuasa hukum menyebut perkara tersebut berkaitan dengan Penetapan Nomor 67/Pdt.Eks/2025/PN Sby jo. Nomor 56/Pdt.G/2022/PN Sby.

Baca Juga: Kasasi Ditolak, Kuasa Hukum Minta Putusan Perkara Perlawanan Segera Dilaksanakan

Kuasa hukum Suharni, Dr. Teguh Suharto Utomo, S.Psi., S.H., M.H., M.M., bersama TSR Law 911, berharap proses eksekusi dapat dilakukan sesuai mekanisme dan ketentuan hukum yang berlaku.

Menurut Teguh, setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, pihak yang memenangkan perkara berhak memperoleh pelaksanaan putusan melalui mekanisme eksekusi apabila pihak yang kalah tidak menjalankannya secara sukarela.

“Kami meminta Pengadilan Negeri Surabaya memberikan kepastian terhadap proses eksekusi sesuai ketentuan hukum. Putusan yang telah berkekuatan hukum tetap harus memiliki kepastian dalam pelaksanaannya,” ujar Teguh.

Dia mengatakan pihaknya menghormati kewenangan PN Surabaya dalam menentukan tahapan dan pelaksanaan eksekusi. Karena itu, setiap proses tetap harus dilakukan berdasarkan hukum acara perdata serta memperhatikan ketentuan yang berlaku.

Teguh juga menyebut objek perkara masih menjadi perhatian pihaknya karena menurut putusan yang menjadi dasar permohonan eksekusi, terdapat hak hukum yang harus dipulihkan kepada pihak yang dinyatakan menang.

Namun, dia menegaskan pihaknya tidak bermaksud mengambil alih kewenangan pengadilan dalam menentukan pelaksanaan eksekusi.

Baca Juga: Terdakwa Kasus Dugaan Penipuan Investasi Rp5 Miliar Ajukan Eksepsi, Nilai Dakwaan Jaksa Cacat Formil

“Kami tidak meminta adanya perlakuan khusus. Yang kami harapkan adalah proses eksekusi berjalan sesuai prosedur dan memberikan kepastian kepada pihak yang telah memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap,” katanya.

Menurut Teguh, pelaksanaan putusan pengadilan merupakan bagian penting dalam memberikan kepastian hukum kepada masyarakat pencari keadilan. Putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, kata dia, semestinya dapat dilaksanakan melalui mekanisme yang tersedia apabila tidak dijalankan secara sukarela.

Dia berharap tidak terjadi penundaan tanpa dasar hukum yang jelas dalam proses tersebut. Sebab, semakin lama putusan tidak terlaksana, semakin panjang pula ketidakpastian yang harus dihadapi pihak yang memenangkan perkara.

“Kami percaya Pengadilan Negeri Surabaya akan menjalankan kewenangannya secara profesional, objektif, dan sesuai hukum. Intinya, kami meminta proses eksekusi terhadap objek di Jalan Pogot tersebut segera mendapatkan kepastian,” ujar Teguh.

Baca Juga: Dissenting Opinion Hakim: Cerminan Independensi Hakim dalam Proses Peradilan Oleh: Dr. Teguh S. Utomo, S.Psi., S.H., M.H

Di sisi lain, tudingan bahwa pihak tertentu sengaja mengabaikan putusan masih merupakan penilaian dari pihak pemohon eksekusi. Persoalan mengenai pelaksanaan putusan dan status objek sengketa tetap berada dalam kewenangan PN Surabaya sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Kuasa hukum Suharni menyatakan akan mengikuti seluruh tahapan yang ditetapkan pengadilan sembari meminta agar hak pihak yang telah memenangkan perkara dapat direalisasikan melalui mekanisme eksekusi.

“Putusan pengadilan bukan sekadar dokumen. Pelaksanaannya merupakan bagian dari kepastian hukum. Karena itu, kami berharap proses ini segera mendapatkan kejelasan sesuai ketentuan yang berlaku,” tutup Teguh.spt

Berita Terbaru