Maling Meteran Air di Kota Malang Akhirnya Ditangkap

aktualita.id
Pelaku pencurian Meteran Air di Kota Malang

MALANG (Aktualita)  - Pelaku pencurian meteran air yang meresahkan warga Kota Malang tertangkap. Pelaku berinisial SBK alias Bakir (42), warga Jalan KH Malik Dalam, Kedungkandang, Kota Malang.

Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto menjelaskan kronologi penangkapan tersangka sekaligus ungkap kasus tersebut.

Baca juga: Tiga Mayat dalam Waktu Singkat: Misteri yang Mengguncang Jombang

"Setelah mendapat laporan pencurian meteran air di beberapa lokasi di Kota Malang. Kami langsung menyelidiki dan kemudian terungkap ciri-ciri pelaku," kata Danang, Senin (15/7/2024).

Tim Opsnal Satreskrim Polresta Malang Kota yang melaksanakan patroli mendapati pelaku sedang merusak kunci gembok gerobak warung lalapan di Jalan Sudimoro Utara Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, Rabu (26/6/2024) lalu,

Petugas langsung bergerak menangkap pelaku berikut barang bukti. Untuk proses pemeriksaan pelaku kemudian dibawa ke Polresta Malang Kota.

"Dari hasil pemeriksaan, terungkap tersangka Bakir telah beberapa kali beraksi mencuri meteran air PDAM di wilayah Kota Malang. Tercatat, ia mencuri lebih dari 20 meteran air, termasuk diantaranya meteran air yang ada di Perum Tasikmadu Inside dan Ruko Soekarno Hatta," ujar Danang.

Baca juga: Diduga Aniaya Mahasiswa UWKS, Finalis Cak dan Ning Surabaya Dipolisikan

Dalam modusnya, Bakis berpura-pura sebagai pemulung dan mengendarai sepeda motor yang dilengkapi obrok karung.

Sasarannya adalah tempat sepi, seperti perumahan yang sudah terpasang meteran airnya tetapi belum di huni.

"Pelaku beraksi seorang diri dan beraksi mencuri sejak Januari 2024," terang Danang.

Baca juga: Heboh Larangan Dokter dan Perawat Pakai Hijab

Hasil meteran curian kemudian dijual pelaku kepada pedagang besi rongsokan. Polisi juga mengamankan satu unit motor Yamaha Jupiter warna merah berikut obrok karung, satu buah celurit, satu buah obeng, dan pakaian serta celana yang dipakai pelaku saat beraksi.

Atas perbuatannya tersebut, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP. Dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 7 tahun. Dis

Editor : Redaksi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru