Mat Jabir Pedagang Sayur Diringkus Polisi, Ternyata Nyambi jual sabu

aktualita.id
Barang bukti sabu milik Mat Jabir

SURABAYA (Aktualita)- Satresnarkoba Polrestabes Surabaya telah menangkap seorang pria yang berprofesi sebagai pedagang sayur di pasar keputran Surabaya, pada Rabu 22 September 2021, pukul 20.30 WIB.

Pedagang sayur tersebut diamankan dilantai 2 parkiran pasar Keputran Surabaya karena terlibat kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu-sabu. Diketahui, pria tersebut bernama Mat Jabir alias MJ (40).

Baca juga: Polrestabes Surabaya Salurkan Paket Sembako Lewat Program 'Luthfie.Daily Berbagi'

Untuk menjalankan bisnis sampingan itu, MJ sekali ambil bisa mencapai Puluhan poket siap jual. Saat ini, anggota Satresnakoba Polrestabes Surabaya masih memburu nama yang disebut oleh MJ itu.

Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya Kompol Daniel Marunduri mengatakan, MJ ini diduga menjadi kurir dalam peredaran narkotika jenis sabu-sabu disekitar kota Surabaya.

Berdasarkan informasi yang didapat dari masyarakat terkait adanya peredaran narkotika di seputaran pasar Keputran, Surabaya langsung ditindaklanjuti.

“Kita tindaklanjuti dengan penyelidikan guna menangkap diduga pengedar sabu yang juga penjual sayur itu,” jelas Kompol Daniel, Selasa (28/9/2021).

Baca juga: Polrestabes Surabaya Amankan Tiga Tersangka Serobot Ruko di Ngagel

Lanjut Daniel, hingga pada Rabu 22 September 2021, kurang lebih pukul 20.30 WIB, pelakunya dapat dilakukan penangkapan terhadap Tersangka MJ itu.

Saat diamankan, kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti 20 poket plastik transparan yang berisi Narkotika jenis sabu-sabu.

“Setelah diamankan, barang buktinya diketahui berat total 7,23 gram beserta bungkusnya,” tambah Kompol Daniel.

Baca juga: Pelaku Dugaan Pengeroyokan terhadap Ronny Christian Sampaikan Permintaan Maaf, Kuasa Hukum Tempuh Jalur Damai

Petugas juga mengamankan dari MJ ini barang bukti lainnya, 3 bungkus klip plastik kosong, 1 buah HP Samsung warna putih beserta simcardnya.

Tersangka MJ mendapatkan 20 poket plastik transparan yang berisi Narkotika jenis sabu itu diakui dari seseorang yang disebut berinisial KC (DPO) yang kemudian akan dijual kembali.

Kini MJ  sudah dijebloskan kedalam penjara Polrestabes Surabaya. Dia akan dijerat Pasal 114 Ayat (1) Subs. Pasal 112 Ayat (1) UU. RI. No. 35 Tahun 2009, tentang narkotika. Se

Editor : Redaksi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru