Pelaku Dugaan Pengeroyokan terhadap Ronny Christian Sampaikan Permintaan Maaf, Kuasa Hukum Tempuh Jalur Damai

avatar Redaksi

BATU – Perkara dugaan pengeroyokan dan/atau penganiayaan yang dilaporkan Ronny Christian ke Polres Batu memasuki babak baru. Tiga terlapor, yakni Sinal Abidin, Hari Nugroho, dan Arif Dwi Santoso alias Martin, menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada pelapor dan menyatakan penyesalan atas peristiwa yang terjadi.

Permintaan maaf tersebut disampaikan pada Sabtu (25/7/2026) di Lacoco Resto and Cafe serta Dojo Karate ASBKI, Kota Batu. Dalam kesempatan itu, ketiga terlapor juga menandatangani Surat Permintaan Maaf dan Pernyataan Penyesalan serta Kesanggupan Taat Hukum yang ditujukan kepada Kapolres Batu sebagai bentuk itikad baik dalam penyelesaian perkara.

Baca Juga: Polrestabes Surabaya Ungkap Sindikat Pemalsuan STNK Lintas Wilayah

Dalam surat tersebut, para terlapor menyatakan menyesali perbuatannya, meminta maaf kepada Ronny Christian beserta keluarganya, berjanji tidak mengulangi perbuatan serupa, serta berkomitmen menaati hukum dan menjaga ketertiban masyarakat. Mereka juga menyatakan siap menerima konsekuensi hukum apabila di kemudian hari kembali melakukan tindak pidana.

Kuasa hukum para terlapor, Suwito, S.H., M.H., Bagas Dwi Wichaksono, S.H., dan Novi Indri Lestari, S.H., turut mendampingi proses penyampaian permintaan maaf tersebut.

Di sisi lain, Ketua Tim Advokasi Ronny Christian, Dr. Teguh Suharto Utomo, mengatakan pihaknya menerima permintaan maaf yang disampaikan para terlapor sebagai bentuk penyelesaian yang mengedepankan nilai kemanusiaan dan tanggung jawab.

Menurut Teguh, perdamaian merupakan langkah yang dapat memberikan manfaat bagi semua pihak selama dilakukan secara sukarela dan tetap menghormati proses hukum yang berlaku.

Baca Juga: Remaja Surabaya Dikeroyok di Wiyung, Dijebak Datang ke Klub Malam

"Kami menerima permintaan maaf tersebut dengan itikad baik. Perdamaian adalah jalan terbaik apabila dibangun atas dasar kesadaran, penyesalan, dan komitmen untuk tidak mengulangi perbuatan," ujar Teguh.

Ia juga menyampaikan bahwa pihak pelapor telah mengajukan pencabutan laporan polisi terkait perkara tersebut. Namun, proses lebih lanjut tetap menjadi kewenangan penyidik sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Teguh berharap peristiwa tersebut menjadi pembelajaran bagi masyarakat agar setiap persoalan diselesaikan melalui dialog, musyawarah, dan mekanisme hukum, bukan dengan tindakan kekerasan.

Baca Juga: Polrestabes Tangkap Pengacara Dugaan Konsumsi Narkotika, Wakil Ketua AKPI : Tidak Terbukti 

"Perdamaian ini diharapkan menjadi awal yang baik bagi semua pihak untuk kembali menjaga hubungan yang harmonis serta mengedepankan penyelesaian masalah secara bermartabat sesuai prinsip negara hukum," katanya.

Perkara ini sebelumnya dilaporkan melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B/112/VI/2026/SPKT/Polres Batu/Polda Jawa Timur tertanggal 23 Juni 2026. Hingga berita ini ditulis, belum diperoleh keterangan resmi dari Polres Batu mengenai perkembangan penanganan perkara tersebut maupun status hukum para pihak.spt

Berita Terbaru