Kejari Tanjung Perak Masih Dalami Dugaan Korupsi Pengelolaan Parkir di Pasar Surya

Reporter : Redaksi
Tersangka Korupsi M Taufiqurrahman dan Masrur di Kejari Tanjung Perak

SURABAYA (Aktualita) - Kejari Tanjung Perak masih melakukan penyilidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan parkir di Perusahaan Daerah Pasar Surya (PDPS) Pemkot Surabaya.

Korupsi pengelolaan ahan parkir di 17 titik dengan tersangka M. Taufiqurrahman dan Masrur tersebut, menurut Kasi Intel Kejari Tanjung Perak I Made Agus Mahendra Iswara, belum dinyatakan lengkap (P21) dam masih dalam tahap pemberkasan.

Baca juga: Tersangka Hermanto Oerip Kembali Mangkir, Penyidik Gagal Serahkan ke Jaksa

“Saat ini masih tahap satu, kami masih dalam proses pemberkasan berkas perkara,” ujar Iswara saat dikonfirmasi melalui ponselnya, Rabu (19/2/2025).

Iswara juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyelesaikan penghitungan kerugian negara terkait kasus korupsi parkir tersebut.

“Untuk penghitungan kerugian negara sudah selesai, namun masih ada beberapa hal yang harus kami pelajari sebelum berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21),” tambahnya.

Baca juga: Kejari Tanjung Perak Total Sita Uang Sebesar 3,5 Miliar Perkara Korupsi Bank BUMN

Sebelumnya, Kejari Tanjung Perak telah menetapkan M. Taufiqurrahman, mantan Direktur Pembinaan Pedagang PDPS periode 2019–2023, serta Masrur, Kepala Cabang Selatan PDPS, sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengelolaan parkir di 17 lokasi di Surabaya. Akibat perbuatan mereka, negara mengalami kerugian sebesar Rp 725 juta.

Hingga saat ini, kedua tersangka masih ditahan di Rutan Medaeng cabang Kejati Jatim untuk kepentingan penyidikan. Dalam perkara ini, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga: Kejari Tanjung Perak Musnahkan Miras Ilegal Senilai 29 Miliar

Kasus korupsi ini terkait dengan sejumlah pelanggaran prosedur dalam perpanjangan kontrak pengelolaan di 17 titik parkir. Modus operandi kasus ini adalah perpanjangan kontrak yang tidak dilakukan sesuai ketentuan, mulai dari pemberitahuan jangka waktu kontrak kepada pengelola parkir, evaluasi, hingga penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS).

Akibatnya, terjadi tunggakan pembayaran dari tahun 2020 hingga 2023 yang mengakibatkan kerugian negara. Selain itu, penyidik menemukan adanya selisih antara data setoran uang yang dilaporkan oleh pengelola parkir ke kantor pusat dengan data yang tercatat di kantor cabang dan pihak pengelola. (Dir)

Editor : Redaksi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru