SURABAYA (Aktualita)- Penyidik Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya, Jumat 22 Agustus 2025 kembali menyita uang senilai 2 Miliar rupiah dari tersangka korupsi berinisial M-K, pemilik PT DJA yang mendapat fasilitas pembiayaan dari salah satu bank BUMN. Dalam kasus ini, penyidik total telah menyita uang sebesar 3,5 Miliar.
Sebelumnya, pada hari Selasa lalu penyidik Kejari Tanjung Perak telah menerima dan menyita uang sebesar 1,5 Miliar dari tersangka M-K.
Baca Juga: Kejari Surabaya Tangkap DPO Terpidana Kasus Penipuan
Menurut Kasi Intelejen Kejari Tanjung Perak, I Made Agus Mahendra Iswara, Seluruh uang yang titipan yang telah disita ini akan diperhitungkan sebagai uang pengganti dalam perkara korupsi yang menjerat tersangka M-K.
"Bahwa dalam rangka penyelamatan aset, sesuai petunjuk teknis Jampidsus nomor 1 tahun 2003, uang tersebut telah ditempatkan di rekening penempatan lainnya (RPL) Kejaksaan Negeri Tanjung Perak di Bank Syariah Indonesia," terang I Made Agus Mahendra Iswara.
Baca Juga: Wiwik Tedja Budiono, Keteguhan Seorang Istri Menjaga Keluarga di Tengah Ujian
Sementara itu, tersangka M-K selaku komisaris PT DJA pada hari Selasa lalu telah dilakukan penahanan di Rutan Tahanan Cabang Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, setelah terbukti merugikan bank BUMN senilai 7,9 Miliar. (ano)
Editor : Redaksi